Jokowi: DKI Tetap Adakan Pilkada Langsung
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Joko Widodo meyakinkan kalau DKI memiliki UU Khusus yang bisa menggelar Pilkada langsung.
Menurutnya, semua itu telah diatur dalam UU No 29 tahun 2007 tentang Pemerintahaan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tetap akan dilakukan dengan sistem pilkada langsung.
“Oh iya. Jakarta ini punya kekhususan. Ya disitu kekhususannya dalam UU No. 29 tahun 2007. Coba dibuka UU-nya,” ujar Jokowi usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2014).
Jokowi menilai bahwa UU tersebut telah mengatakan seperti itu jadi tidak dapat dibantah.
“Kok setuju, konstitusinya dalam bentuk UU sudah mengatakan itu. Jadi tetap Pilkada langsung untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi DKI Jakarta,” pungkasnya.
Menurutnya, semua itu telah diatur dalam UU No 29 tahun 2007 tentang Pemerintahaan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tetap akan dilakukan dengan sistem pilkada langsung.
“Oh iya. Jakarta ini punya kekhususan. Ya disitu kekhususannya dalam UU No. 29 tahun 2007. Coba dibuka UU-nya,” ujar Jokowi usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2014).
Jokowi menilai bahwa UU tersebut telah mengatakan seperti itu jadi tidak dapat dibantah.
“Kok setuju, konstitusinya dalam bentuk UU sudah mengatakan itu. Jadi tetap Pilkada langsung untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi DKI Jakarta,” pungkasnya.
(ysw)