UU DKI Bisa Pilkada Langsung Akan Direvisi

Jum'at, 26 September 2014 - 19:02 WIB
UU DKI Bisa Pilkada...
UU DKI Bisa Pilkada Langsung Akan Direvisi
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menjelaskan jika UU kekhususan Ibukota Jakarta akan disesuaikan dengan UU Pilkada.

"Tentunya Undang-Undang kekhususan itu menyesuaikan Undang-Undang Pilkada tidak langsung yang sudah disahkan," ungkap Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (26/9/2014).

Taufik menjelaskan, pihaknya akan segera mengkaji dan merevisi Undang-undang kekhususan Ibu Kota negara itu. Sehingga, dalam Pilkada DKI 2017 nantinya tergantung dari 106 Anggota DPRD DKI.

"Jadi memang harus segera direvisi," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi akan tetap menyetujui Undang-undang nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI jakarta sebagai Ibukota Negara tersebut.

"Kami sangat setuju jika Pilkada DKI dilakukan secara langsung. Apalagi ada Undang-undang itu," tegasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6915 seconds (0.1#10.140)