Undang-undang Ini Buat DKI Bisa Lakukan Pilkada Langsung

Jum'at, 26 September 2014 - 17:06 WIB
Undang-undang Ini Buat DKI Bisa Lakukan Pilkada Langsung
Undang-undang Ini Buat DKI Bisa Lakukan Pilkada Langsung
A A A
JAKARTA - Meski UU Pilkada lewat DPRD sudah disahkan, ternyata tidak berpengaruh di Jakarta karena punya keistimewaan khusus.

Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno menegaskan kalau DKI Jakarta memiliki keistimewaan khusus terkait Pilkada.

"Pilkada DKI tetap dilakukan langsung karena sesuai dengan undang-undang no 29 tahun 2007," kata Sumarno saat dihubungi, Jumat (26/9/2014).

Ia menjelaskan, sesuai dengan UU nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Indonesia yang mengatur banyak kekhususan Jakarta.

"Di dalamnya tereksplisit Provinsi DKI dipimpin oleh gubernur yang dipilih langsung," katanya.

Sumarno juga menambahkan bahwa tugas dan fungsi KPU DKI tidak akan terpengaruh dengan adanya revisi UU Pilkada yang dipilih DPRD.

Dirinya mengacu pada UU nomor 15 tahun 2011 mengenai penyelenggaran Pemilu sangat jelas tertulis bersifat nasional, tetap dan mandiri.

"Sampai saat ini belum ada perubahan apapun. Masih tetap. Selama ini KPUD DKI ikut dalam penyelenggaran, penyiapan Pemilu pemilihan bupati, wali kota dan gubernur," katanya.

Di dalam revisi UU Pilkada tidak diatur mengenai institusi KPU dan KPUD DKI.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7524 seconds (0.1#10.140)
pixels