Perombakan Birokrasi DKI Masih Digodok

Sabtu, 20 September 2014 - 02:00 WIB
Perombakan Birokrasi DKI Masih Digodok
Perombakan Birokrasi DKI Masih Digodok
A A A
JAKARTA - Perbaikan sistem birokrasi di Pemprov DKI Jakarta belum dapat diterapkan dalam waktu dekat. Hingga kini, tim di Pemprov DKI Jakarta masih disibukkan persiapan ke arah itu.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pihaknya butuh waktu dalam menyiapkan perombakan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Perombakan itu dengan membuat sistem assessment untuk mengangkat pejabat eselon, dari eselon IV hingga eselon II. "Perombakan seperti ini perlu waktu. Tidak bisa sehari dua hari," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/9/2014).

Upaya ke arah perbaikan sistem birokrasi itu, lanjut Jokowi, harus disesuaikan dengan regulasi yang ada, seperti Undang-undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), peraturan pemerintah dan regulasi mengikat lainnya. "Penyesuaian sistem baru itu tidak mudah," kata mantan Wali Kota Solo itu.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menambahkan, minggu depan pihaknya akan memulai pendaftaran untuk perekrutan pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta secara online.

Seleksi jabatan atau yang disebut dengan lelang jabatan itu dibuka untuk seluruh PNS Jakarta yang ingin menduduki jabatan eselon IV atau setara kepala seksi (Kasi), kepala sub bagian (Kasubag) dan sejenisnya, hingga eselon II atau kepala dinas dan badan. Pendaftaran itu berlangsung selama dua minggu.

Selanjutnya, dilakukan verifikasi berkas dan ujian yang dilakukan oleh asesor. Hasilnya ditargetkan keluar sebelum pergantian tahun baru.

Dengan demikian, pejabat saat ini yang tidak memiliki kompetensi yang pas untuk memangku jabatan bisa saja akan di-nonjob-kan atau diturunkan ke lebih rendah. "Pelantikannya akhir tahun ini. Bisa tanggal 30 atau 31 Desember," sebutnya.

Tahun ini, Pemprov DKI Jakarta mengurangi 1.183 jabatan struktural. Sebelumnya jumlah jabatan struktural tersebut sebanyak 8.009, kini berkurang menjadi 6.826. Pengurangan terjadi akibat perampingan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jabatan di setiap level, mulai dari tingkat eselon IV hingga II.

Selain itu, juga ada penggabungan dan pemisahan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan ada pula SKPD baru. Untuk penggabungan terjadi di Dinas Tata Ruang dengan Dinas Pengawas dan Penertiban Bangunan (P2B). Pemisahan terjadi di Dinas PU dipisah menjadi Dinas Bina Marga dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air.

Dua lembaga baru yang hadir di DKI Jakarta ini, yakni Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) dan Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLP). "Perubahan struktur di SKPD ini berdampak untuk jabatan di atas hingga bawah atau dari eselon II sampai eselon IV," sebutnya.

Dia menyebutkan, sistem assessment ini untuk mendapatkan pejabat eselon yang berkualitas dalam mengemban tugas yang diberikan. Bila mereka telah mengikuti assessment dan dinyatakan lulus, akan dimintakan pertanggungjawaban menjalankan tugas yang diberikan. Salah satu syaratnya, tidak boleh terlibat dalam upaya tindakan korupsi.

"PNS yang dulu pernah mengalami degradasi bisa saja hasilnya bagus dan dipromosikan lagi ke tempat yang lebih cocok," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6425 seconds (0.1#10.140)