Korban Perkosaan Minta Perlindungan LPSK
A
A
A
JAKARTA - Pihak keluarga gadis 13 tahun korban perkosaan dan tabrak lari akan meminta perlindungan kepada LPSK. Permohonan itu dinilai perlu, karena adanya ancaman dari pihak luar terkait keselamatan korban.
"Iya, kami akan mendampingi keluarga untuk mengajukan permohonan perlindungan bagi korban ke LPSK, mengingat ada pelaku yang belum tertangkap sehingga tingkat ancaman bagi korban dirasakan perlu untuk dilindungi," katanya di Jakarta, Jumat (19/9/2014).
Apalagi, kata dia, setelah terjadinya peristiwa tabrak lari terhadap korban tanggal 11 September lalu, keselamatan korban perlu mendapatkan perlindungan yang lebih.
"Kami khawatir nantinya akan ada yang mencelakai korban," katanya.
Kesaksian korban dalam perkara perkosaan yang menimpanya, kata dia, perlu mendapatkan perlindungan. Apalagi, korban mengetahui profil dan juga tempat tinggal tiga tersangka lainnya yang masih buron.
"Tersangka DI yang masih buron itu, korban ingat betul dengan dia. Tetapi, karena kondisinya sekarang masih kritis, dia tidak dapat memberikan kesaksian kepada penyidik," pungkasnya.
"Iya, kami akan mendampingi keluarga untuk mengajukan permohonan perlindungan bagi korban ke LPSK, mengingat ada pelaku yang belum tertangkap sehingga tingkat ancaman bagi korban dirasakan perlu untuk dilindungi," katanya di Jakarta, Jumat (19/9/2014).
Apalagi, kata dia, setelah terjadinya peristiwa tabrak lari terhadap korban tanggal 11 September lalu, keselamatan korban perlu mendapatkan perlindungan yang lebih.
"Kami khawatir nantinya akan ada yang mencelakai korban," katanya.
Kesaksian korban dalam perkara perkosaan yang menimpanya, kata dia, perlu mendapatkan perlindungan. Apalagi, korban mengetahui profil dan juga tempat tinggal tiga tersangka lainnya yang masih buron.
"Tersangka DI yang masih buron itu, korban ingat betul dengan dia. Tetapi, karena kondisinya sekarang masih kritis, dia tidak dapat memberikan kesaksian kepada penyidik," pungkasnya.
(mhd)