Mau Ditangkap, SD Lawan Polisi Pakai Golok
A
A
A
JAKARTA - SD (24), pengedar ganja di Kampung Jawa, Jalan Swadaya, Pasar Minggu, Jaksel, sempat melawan petugas menggunakan golok. Mahasiswa itu diduga telah menyiapkan senjata tajam tersebut.
"Anggota sempat bergelut dengan tersangka, karena dia membawa golok. Tapi untung saja anggota tidak terluka," kata Kanit Reskrim Polsek Pasar Minggu AKP Murgianto kepada wartawan di Jakarta, Selasa 16 September 2014.
Dia menduga, pelaku kerap mengedarkan ganja kering ke sejumlah pemuda di kampung tersebut. Karena, saat ditangkap pelaku sedang berpesta ganja dengan enam orang pelanggannya.
"Awalnya kami mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika di Kampung Jawa dan setelah diselidiki informasi tersebut ternyata benar dan kami mendapati ada enam orang sedang mengonsumsi ganja di TKP," bebernya.
Setelah berhasil membekuk tersangka dan lima temannya itu, kata Murgianto, polisi kemudian melakukan penyitaan barang bukti. Di lokasi ditemukan sejumlah paket ganja ukuran besar dan kecil yang ditotalkan mencapai 1 kilogram.
Selain itu, polisi juga menyita sebilah golok yang digunakan SD dan alat hisap (bong) serta timbangan."Kami juga menyita satu buah buku catatan jual-beli narkoba dari tersangka SD," tegasnya.
Atas perbuatannya itu, SD dan kelima pemuda itu dijerat Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 dan UU Darurat No 12 tahun 1951.
"Anggota sempat bergelut dengan tersangka, karena dia membawa golok. Tapi untung saja anggota tidak terluka," kata Kanit Reskrim Polsek Pasar Minggu AKP Murgianto kepada wartawan di Jakarta, Selasa 16 September 2014.
Dia menduga, pelaku kerap mengedarkan ganja kering ke sejumlah pemuda di kampung tersebut. Karena, saat ditangkap pelaku sedang berpesta ganja dengan enam orang pelanggannya.
"Awalnya kami mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika di Kampung Jawa dan setelah diselidiki informasi tersebut ternyata benar dan kami mendapati ada enam orang sedang mengonsumsi ganja di TKP," bebernya.
Setelah berhasil membekuk tersangka dan lima temannya itu, kata Murgianto, polisi kemudian melakukan penyitaan barang bukti. Di lokasi ditemukan sejumlah paket ganja ukuran besar dan kecil yang ditotalkan mencapai 1 kilogram.
Selain itu, polisi juga menyita sebilah golok yang digunakan SD dan alat hisap (bong) serta timbangan."Kami juga menyita satu buah buku catatan jual-beli narkoba dari tersangka SD," tegasnya.
Atas perbuatannya itu, SD dan kelima pemuda itu dijerat Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 dan UU Darurat No 12 tahun 1951.
(mhd)