HIPPWIL Minta PD Pasar Jaya Jalankan Instruksi Gubernur
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Himpunan Pedagang Pasar Hayam Wuruk Indah Lindeteves (HIPPWIL) Otto Hasibuan meminta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) tegas menindak Direksi PD Pasar Jaya.
"Direksi PD Pasar Jaya yang tidak menindaklanjuti instruksi gubernur agar mencabut Keputusan Direksi PD Pasar Jaya Nomor 370 tahun 2010 tentang Penetapan Perpanjangan Hak Pemakaian (PHP) dan Besarnya Harga Pemakaian (PHP) Tempat Usaha Pasar HWI Lindeteves Area Barat I," katanya, kepada wartawan, Selasa (16/9/2014).
Akibat tidak dilaksanakannya intruksi itu, banyak para pedagang yang tidak bisa berdagang, karena kiosnya masih disegel. Hal ini, dirasakan sangat merugikan para pedagang yang tergabung dalam HIPPWIL.
"Pedagang yang tergabung dalam HIPPWILL saat ini menagih janji dan ketegasan Wakil Gubernur DKI Ahok untuk menuntaskan masalah tersebut, sehingga para pedagang dapat kembali mengais rejeki di tempat mereka berdagang," terangnya.
Diceritakan Otto, kasus tersebut muncul karena adanya pemalsuan kesepakatan yang dilakukan PD Pasar Jaya. Hal tersebut, terungkap karena para pedagang anggota HIPPWIL tidak pernah menandatangani Berita Acara Kesepakatan Harga Perpanjangan Hak Pemakaian Tempat Usaha dan Revitalisasi Bangunan/Tempat Usaha.
"Kami telah melaporkan dugaan pemalsuan tersebut kepada pihak kepolisian, dan Ombudsman RI, karena Ombudsman RI telah mengeluarkan Rekomendasi Nomor 008/REK/0542.2013/PBP-40/V/2014 yang menyatakan adanya Maladministrasi Proses Revitalisasi dan Penetapan Harga Perpanjangan Hak Pemakaian (PHP) Tempat Usaha di Pasar HWI Lindeteves Area Barat I," tukasnya.
"Direksi PD Pasar Jaya yang tidak menindaklanjuti instruksi gubernur agar mencabut Keputusan Direksi PD Pasar Jaya Nomor 370 tahun 2010 tentang Penetapan Perpanjangan Hak Pemakaian (PHP) dan Besarnya Harga Pemakaian (PHP) Tempat Usaha Pasar HWI Lindeteves Area Barat I," katanya, kepada wartawan, Selasa (16/9/2014).
Akibat tidak dilaksanakannya intruksi itu, banyak para pedagang yang tidak bisa berdagang, karena kiosnya masih disegel. Hal ini, dirasakan sangat merugikan para pedagang yang tergabung dalam HIPPWIL.
"Pedagang yang tergabung dalam HIPPWILL saat ini menagih janji dan ketegasan Wakil Gubernur DKI Ahok untuk menuntaskan masalah tersebut, sehingga para pedagang dapat kembali mengais rejeki di tempat mereka berdagang," terangnya.
Diceritakan Otto, kasus tersebut muncul karena adanya pemalsuan kesepakatan yang dilakukan PD Pasar Jaya. Hal tersebut, terungkap karena para pedagang anggota HIPPWIL tidak pernah menandatangani Berita Acara Kesepakatan Harga Perpanjangan Hak Pemakaian Tempat Usaha dan Revitalisasi Bangunan/Tempat Usaha.
"Kami telah melaporkan dugaan pemalsuan tersebut kepada pihak kepolisian, dan Ombudsman RI, karena Ombudsman RI telah mengeluarkan Rekomendasi Nomor 008/REK/0542.2013/PBP-40/V/2014 yang menyatakan adanya Maladministrasi Proses Revitalisasi dan Penetapan Harga Perpanjangan Hak Pemakaian (PHP) Tempat Usaha di Pasar HWI Lindeteves Area Barat I," tukasnya.
(san)