Dua Kali Memeras, Polisi Pulau Seribu Ini Dipecat
A
A
A
JAKARTA - Polres Kepulauan Seribu memecat oknum polisi Bripka Bambang Riwayadi lantaran memeras sejumlah warga.
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Johanson Ronald Simamora mengungkapkan, pemecatan terhadap Bambang berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Metro Jaya Nomor Kep/622/VIIIg2014 tanggal 25 Agustus 2014 lalu.
"Bambang dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar kode etik karena melakukan tindak pidana pemerasan. Dia sudah melakukan tindak pidana itu dua kali yakni, pada 2006 dan 2013 lalu," ungkap Johanson kepada Sindonews, Selasa (16/9/2014).
Johanson menilai, tindakan yang dilakukan Bambang merupakan tindakan tidak terpuji dan memalukan bagi institusi Polri.
"Ini adalah perbuatan yang memalukan untuk organisasi dan saya minta tidak terulang kembali. Namun kalau ada yang melakukan pelanggaran, saya akan proses sesuai ketentuan," pungkasnya.
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Johanson Ronald Simamora mengungkapkan, pemecatan terhadap Bambang berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Metro Jaya Nomor Kep/622/VIIIg2014 tanggal 25 Agustus 2014 lalu.
"Bambang dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar kode etik karena melakukan tindak pidana pemerasan. Dia sudah melakukan tindak pidana itu dua kali yakni, pada 2006 dan 2013 lalu," ungkap Johanson kepada Sindonews, Selasa (16/9/2014).
Johanson menilai, tindakan yang dilakukan Bambang merupakan tindakan tidak terpuji dan memalukan bagi institusi Polri.
"Ini adalah perbuatan yang memalukan untuk organisasi dan saya minta tidak terulang kembali. Namun kalau ada yang melakukan pelanggaran, saya akan proses sesuai ketentuan," pungkasnya.
(whb)