Edarkan Sabu, Dua DJ Meringkuk di Sel BNN

Senin, 15 September 2014 - 16:08 WIB
Edarkan Sabu, Dua DJ...
Edarkan Sabu, Dua DJ Meringkuk di Sel BNN
A A A
JAKARTA - Dua disc jockey (DJ) Glary (33) dan Shandy (26) dibekuk petugas BNN karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

Dari tangan DJ di salah satu di diskotek di kawasan Jakarta Pusat, petugas menyita barang bukti di antaranya sabu seberat 28 gram, alat hisap, dua buku tabungan, timbangan digital serta dua handphone.

Kepala Bagian (Kabag) Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, pengungkapan jaringan narkotika ini berawal dari penangkapan tersangka Glary di tempat indekosnya di kawasan Mangga Besar Jakarta pada Jumat 12 September lalu.

Dari tempat tersebut ditemukan sabu sisa pakai seberat 0,25 gram yang diakui pelaku memang miliknya.

"Dalam menjalankan bisnis haram ini Glary dibantu Shandy. Shandy ini yang kerap diperintahkan mengambil jemput barang," ujar Sumirat di Kantornya Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (15/9/2014).

Diketahui pula Glary mendapatkan pasokan sabu dari seorang temannya berinisial SU. SU kini meringkuk di salah satu lapas.

Setiap satu bulan setidaknya dia mendapat kiriman barang minimal dua kali. "Mereka kenal sudah lima tahun terakhir karena dulunya SU ini seorang DJ juga," jelas Sumirat.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7988 seconds (0.1#10.140)