Ini Kewajiban Pengembang Rusunawa Rawa Bebek

Rabu, 10 September 2014 - 15:08 WIB
Ini Kewajiban Pengembang...
Ini Kewajiban Pengembang Rusunawa Rawa Bebek
A A A
JAKARTA - Rencana pengembangan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Rawa Bebek memasuki tahap awal. Rusun yang akan digunakan untuk warga relokasi ini terletak di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

"Pembangunan empat blok rusun ini merupakan kewajiban pengembang," kata Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo kepada wartawan di lokasi, Rabu (10/9/2014).

Rusun ini dibangun untuk menampung warga yang direlokasi dari bantaran sungai. "Di antaranya warga Kali Mampang, Sunter, Kali Krukut, Ciliwung dan lain-lain," katanya.

Selain itu, kata dia, pengembang mempunyai kewajiban untuk menuntaskan rusunawa ini dalam setahun. Maka itu, pengembang harus menepati janjinya untuk menuntaskan rusun ini September 2015.

"Di Daan Mogot dan Muara Baru sudah ada rusun juga. Pengembang juga kita wajibkan untuk segera ditunaikan," tutupnya.

Pembangunan Rusunawa Rawa Bebek ini dilakukan oleh PT Summarecon Tbk sebagai pengembang.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0884 seconds (0.1#10.140)