Rebutan Lahan, Satu Orang Terluka di Bogor

Rabu, 10 September 2014 - 13:58 WIB
Rebutan Lahan, Satu...
Rebutan Lahan, Satu Orang Terluka di Bogor
A A A
BOGOR - Sengketa memperebutkan lahan di Bogor diwarnai bentrokan dan mengakibatkan satu orang terluka.

Bentrok yang membuat Edward (35) menderita luka memar akibat dikeroyok sejumlah orang ini terjadi Jalan Surya Kancana, Bogor Tengah, Kota Bogor, tadi pagi pukul 08.00 WIB.

Lahan seluas 6.300 meter persegi ini diperebutkan dua orang yakni, Tjipto Heryanto dengan Ny Roby.

Edward yang merupakan anak dari Ny Roby, dikeroyok di depan gerbang masuk lahan.

Informasi diperoleh menyebutkan, peristiwa tersebut bermula dari kelompok Tjipto Heryanto pihak yang juga mengklaim dan telah memasang patok dilahan tersebut datang membawa salah satu organisasi massa memaksa merangsek masuk ke area lahan.

Dari pihak Ny Roby yang mengaku sebagai pemilik sah dengan bukti akta jual beli (AJB) sejak 1997 tanah tidak terima dan menghadangnya. Terjadilah bentrokan pada pukul 08.00 WIB.

"Anak saya lagi jaga didepan, eh mereka arogan main pukul dan tendang," kata Ny Roby saat ditemui dilokasi kejadian.

Bentrok ini tak berlangsung lama setelah petugas Polres Bogor Kota yang berjaga melerai.

Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama yang ikut mengamankan lokasi kejadian menjelaskan, sebetulnya sengketa lahan dengan pengerahan massa ini sudah sampai ke kepolisian, bahkan sempat ada mediasi.

"Tapi kalau sekarang sampai ada kejadian tindak penganiayaan seperti ini, akan kita proses. Saat ini kita sudah lakukan olah TKP)dan memasang garis polisi guna kepentingan penyidikan," ujarnya di lokasi.

Lebih lanjut ia menjelaskan terkait pelaku penganiayaan, pihaknya masih melakukan identifikasi dengan memintai keterangan sejumlah saksi.

Sementara itu, Haji Husni, selaku orang kepercayaan Tjipto Heriyanto sebagai pihak yang bersengketa dengan Ny Robi membantah pihaknya melakukan penganiayaan terlebih dahulu.

"Saat kita mau mengosongkan dan masuk ke area lahan, kita dihadang. Orang-orang saya melawanlah," ujarnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, pihaknya mengklaim sebagai pemilik yang sah karena memiliki sertifikat sejak tahun 1993.

"Akta jual beli yang dipegang mereka (Roby) itu palsu. Kalau kita bukti otentiknya sertifikat, meskipun saat ini masih diproses di BPN Kota Bogor," ungkapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7085 seconds (0.1#10.140)