Bobol Rumah Kiai, Dua Pencuri Dibekuk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Dua pencuri di rumah milik seorang kiai di Tangerang dibekuk polisi usai beraksi.
Kedua tersangka yaki, Musa (26) dan Padeli (28) tanpa perlawanan diringkus polisi saat akan menjual barang hasil curian.
Kanit VI Resmob Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Eddy Sumantri Saputra mengungkapkan, pencurian di rumah Kiai Haji Toyib (50) ini tejadi pada Jumat 5 September dini hari lalu.
Kedua tersangka masuk dengan cara mencongkel jendela di rumah yang terletak di Kampung Sekujang RT 01/01, Desa Kandawati, Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.
"Dalam aksinya para pelaku membawa kabur cincin emas 24 karat seberat 5 gram dan satu ponsel milik korban," ungkap Edy Sumantri di Polresta Tangerang, Minggu (7/9/2014).
Edy menuturkan, keduanya berhasil ditangkap malam hari, saat dipancing untuk bertransaksi menjual barang curian tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku kini mendekam di tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Kedua tersangka yaki, Musa (26) dan Padeli (28) tanpa perlawanan diringkus polisi saat akan menjual barang hasil curian.
Kanit VI Resmob Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Eddy Sumantri Saputra mengungkapkan, pencurian di rumah Kiai Haji Toyib (50) ini tejadi pada Jumat 5 September dini hari lalu.
Kedua tersangka masuk dengan cara mencongkel jendela di rumah yang terletak di Kampung Sekujang RT 01/01, Desa Kandawati, Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.
"Dalam aksinya para pelaku membawa kabur cincin emas 24 karat seberat 5 gram dan satu ponsel milik korban," ungkap Edy Sumantri di Polresta Tangerang, Minggu (7/9/2014).
Edy menuturkan, keduanya berhasil ditangkap malam hari, saat dipancing untuk bertransaksi menjual barang curian tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku kini mendekam di tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
(whb)