15 September, Jam Operasional Monas Dibatasi
A
A
A
JAKARTA - Mulai 15 September mendatang, kawasan Monas hanya dibuka untuk umum hingga pukul 20.00 WIB.
Unit Pengelola (UP) Kawasan Monas terhitung tanggal tersebut membatasi jam kunjungan di land mark Ibu Kota ini.
Kepala UP Kawasan Monas Rini Haryani mengungkapkan, kebijakan tersebut diambil menyusul maraknya PKL liar yang memasuki areal seluas 82 hektar ini pada malam hari.
Melihat kondisi itu, lanjut Rini, pihaknya bersama unsur terkait akhirnya sepakat untuk membatasi jam operasional kawasan Monas mulai 15 September ini.
"Selasa-Minggu, kawasan Monas dibuka mulai pukul 04-20.00 WIB. Untuk Senin pukul 04-10.00 WIB," ungkap Rini kepada Sindonews, Minggu (7/9/2014).
Dia berharap, para PKL liar yang biasa berdagang di Monas dapat menghargai dan menyadari kawasan ini sebagai cagar budaya.
Artinya ada banyak jejak sejarah yang harus dilindungi serta tidak boleh dikotori dengan barang dagangan.
"Saya juga sudah putuskan, kawasan ini, merupakan sebuah kawasan museum. Jadi PKL harus menghargai kawasan ini," tukasnya.
Unit Pengelola (UP) Kawasan Monas terhitung tanggal tersebut membatasi jam kunjungan di land mark Ibu Kota ini.
Kepala UP Kawasan Monas Rini Haryani mengungkapkan, kebijakan tersebut diambil menyusul maraknya PKL liar yang memasuki areal seluas 82 hektar ini pada malam hari.
Melihat kondisi itu, lanjut Rini, pihaknya bersama unsur terkait akhirnya sepakat untuk membatasi jam operasional kawasan Monas mulai 15 September ini.
"Selasa-Minggu, kawasan Monas dibuka mulai pukul 04-20.00 WIB. Untuk Senin pukul 04-10.00 WIB," ungkap Rini kepada Sindonews, Minggu (7/9/2014).
Dia berharap, para PKL liar yang biasa berdagang di Monas dapat menghargai dan menyadari kawasan ini sebagai cagar budaya.
Artinya ada banyak jejak sejarah yang harus dilindungi serta tidak boleh dikotori dengan barang dagangan.
"Saya juga sudah putuskan, kawasan ini, merupakan sebuah kawasan museum. Jadi PKL harus menghargai kawasan ini," tukasnya.
(whb)