Lahan Parkir Ilegal di Pasar Cibinong Harus Dibongkar
A
A
A
BOGOR - Pengelola Pasar Cibinong harus segera membongkar lahan parkir permanen yang dibangun di atas lahan milik Dinas PSDA Jawa Barat karena pembangunannya dinilai melanggar aturan.
Menurut Ketua Aliansi Pergerakan Rakyat Bogor (APRB) Ruhiyat Sujana, pihak pengelola pasar harus bertanggung jawab karena lahan parkir tersebut didirikan diatas tanah milik Dinas PSDA Jawa Barat dan berada di atas daerah aliran sungai.
"Seharusnya lahan parkir tersebut dibongkar karena melanggar aturan. Karenanya harus ditempuh jalur hukum termasuk mengusut keterlibatan sejumlah oknum di PD Pasar Tohaga dalam pembangunan lahan tersebut, " ungkap Ruhiyat, Jumat (5/9/2014).
Dihubungi terpisah Kepala Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat Supriyatno mengaku akan melaporkan kasus penyerobotan lahan tersebut ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane karena kewenangan untuk melakukan upaya hukum ada pada instansi tersebut.
"Saat ini tim dari PSDA Jawa Barat sudah diturunkan untuk mengecek ke lokasi, " ungkap Supriyatno kepada Koran Sindo.
Terpisah mantan Kasatpol PP Kabupaten Bogor Dace Supriadi mengatakan, sepengetahuan dia lahan tersebut adalah milik pihak Provinsi Jawa Barat yang diperuntukan untuk lahan hijau. Jadi jika dialih fungsikan tentunya hal tersebut adalah melanggar aturan apalagi dijadikan lahan parkir secara permanen.
Pembangunan pos jaga Satpol PP di lokasi tersebut memang dilakukan pada masa dia menjabat sebagai Kasatpol PP Kabupaten Bogor.
" Ya kalau pihak provinsi meminta lahan tersebut tentunya pos jaga bisa juga dibongkar, " kata Kadis Pendidikan Kabupaten Bogor ini kepada Sindonews.
Sementara Direktur Operasional PT Rimba Artha Pertiwi MH Ages, selaku pengembang pasar ini ketika dihubungi lewat ponselnya tidak menjawab.
Menurut Ketua Aliansi Pergerakan Rakyat Bogor (APRB) Ruhiyat Sujana, pihak pengelola pasar harus bertanggung jawab karena lahan parkir tersebut didirikan diatas tanah milik Dinas PSDA Jawa Barat dan berada di atas daerah aliran sungai.
"Seharusnya lahan parkir tersebut dibongkar karena melanggar aturan. Karenanya harus ditempuh jalur hukum termasuk mengusut keterlibatan sejumlah oknum di PD Pasar Tohaga dalam pembangunan lahan tersebut, " ungkap Ruhiyat, Jumat (5/9/2014).
Dihubungi terpisah Kepala Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat Supriyatno mengaku akan melaporkan kasus penyerobotan lahan tersebut ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane karena kewenangan untuk melakukan upaya hukum ada pada instansi tersebut.
"Saat ini tim dari PSDA Jawa Barat sudah diturunkan untuk mengecek ke lokasi, " ungkap Supriyatno kepada Koran Sindo.
Terpisah mantan Kasatpol PP Kabupaten Bogor Dace Supriadi mengatakan, sepengetahuan dia lahan tersebut adalah milik pihak Provinsi Jawa Barat yang diperuntukan untuk lahan hijau. Jadi jika dialih fungsikan tentunya hal tersebut adalah melanggar aturan apalagi dijadikan lahan parkir secara permanen.
Pembangunan pos jaga Satpol PP di lokasi tersebut memang dilakukan pada masa dia menjabat sebagai Kasatpol PP Kabupaten Bogor.
" Ya kalau pihak provinsi meminta lahan tersebut tentunya pos jaga bisa juga dibongkar, " kata Kadis Pendidikan Kabupaten Bogor ini kepada Sindonews.
Sementara Direktur Operasional PT Rimba Artha Pertiwi MH Ages, selaku pengembang pasar ini ketika dihubungi lewat ponselnya tidak menjawab.
(sms)