Polda Siapkan Penindakan Pelanggar ERP
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya siap melaksanakan penindakan hukum terkait dengan penerapan Electronic Road Pricing (ERP).
Saat ini, sistem penindakan sedang disusun guna memastikan penindakan tepat sasaran.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno mengatakan, pertumbuhan kendaraan di Jakarta mencapai ribuan per hari. Jika tidak dilakukan pembatasan jalan Jakarta bisa tidak bergerak.
"Hasil ujicoba cukup bagus, kami sudah koordinasikan dengan Pemprov DKI agar dilanjutkan ke tahap kedua," katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (31/8/2014).
Menurutnya, dalam ujicoba tersebut nantinya juga akan disimulasikan penegakan hukum baik secara elektronik maupun manual.
Diharapkan, dengan adanya lanjutan ujicoba ini bisa ditemukan hasil yang sempurna sehingga dalam pelaksanaannya yang direncanakan awal tahun depan bisa terlaksana dengan baik.
"Kita juga sedang menyempurnakan sistem untuk penindakan secara elektronik, sehingga bisa menyokong dari sistem ERP yang diterapkan," tuturnya.
Sistem untuk penindakan sendiri apakah akan memakai sistem tilang atau denda langsung yang terpotong melalu On Board Unit (OBU) yang terpasang disetiap kendaraan atau dikenakan denda pada saat membayar pajak.
"Untuk peraturannya sedang kami susun, apakah perlu memakai Perda untuk pemerkuatnya atau lainnya, tapi semuanya sesuai dengan UU No.22/2009 tentang Lalulintas dan Jalan," tukasnya.
Saat ini, sistem penindakan sedang disusun guna memastikan penindakan tepat sasaran.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno mengatakan, pertumbuhan kendaraan di Jakarta mencapai ribuan per hari. Jika tidak dilakukan pembatasan jalan Jakarta bisa tidak bergerak.
"Hasil ujicoba cukup bagus, kami sudah koordinasikan dengan Pemprov DKI agar dilanjutkan ke tahap kedua," katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (31/8/2014).
Menurutnya, dalam ujicoba tersebut nantinya juga akan disimulasikan penegakan hukum baik secara elektronik maupun manual.
Diharapkan, dengan adanya lanjutan ujicoba ini bisa ditemukan hasil yang sempurna sehingga dalam pelaksanaannya yang direncanakan awal tahun depan bisa terlaksana dengan baik.
"Kita juga sedang menyempurnakan sistem untuk penindakan secara elektronik, sehingga bisa menyokong dari sistem ERP yang diterapkan," tuturnya.
Sistem untuk penindakan sendiri apakah akan memakai sistem tilang atau denda langsung yang terpotong melalu On Board Unit (OBU) yang terpasang disetiap kendaraan atau dikenakan denda pada saat membayar pajak.
"Untuk peraturannya sedang kami susun, apakah perlu memakai Perda untuk pemerkuatnya atau lainnya, tapi semuanya sesuai dengan UU No.22/2009 tentang Lalulintas dan Jalan," tukasnya.
(ysw)