Model dan Manajer Toko Online Ditangkap Petugas Imigrasi
A
A
A
JAKARTA - Model dan manajer salah satu toko online shop diamankan petugas Kantor Imgirasi Jakarta Selatan.
Mereka yang diamankan petugas seluruhnya warga negara asing (WNA). Mereka ialah, Natalia Kucinska (21), WN Polandia; Julie Sveen Wessel (24) WN Norwegia; dan WN Thailand, Meen Teraniti (24).
Ketiganya diamankan karena di Indonesia membuka toko online di bidang fashion dengan menggunakan orang asing dalam katalog busana.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Yudi Kurniadi mengatakan, petugas mendapatkan laporan dari masyarakat, jika toko online Z di bilangan Menara Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, diduga melanggar karena kerap menggunakan tenaga WNA.
"Jadi berdasarkan pemeriksaan Keimigrasian, tanggal 27 Agustus 2014 lalu, ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian terhadap toko online Z," kata Yudi kepada Sindonews Jumat (29/8/2014) malam.
Yudi menuturkan, toko online Z memberikan kesempatan orang asing atau model yang menggunakan visa kunjungan ke Indonesia. Bahkan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud serta tujuan visa on arrival.
"Julie Sveen Wessel di eletronik shoping dan sebagai model. Meen Teraniti sebagai Manajer. Kegiatan mereka terindikasi melanggar keimigrasian dan bertentangan dengan Pasal 122 a UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya
Mereka yang diamankan petugas seluruhnya warga negara asing (WNA). Mereka ialah, Natalia Kucinska (21), WN Polandia; Julie Sveen Wessel (24) WN Norwegia; dan WN Thailand, Meen Teraniti (24).
Ketiganya diamankan karena di Indonesia membuka toko online di bidang fashion dengan menggunakan orang asing dalam katalog busana.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Yudi Kurniadi mengatakan, petugas mendapatkan laporan dari masyarakat, jika toko online Z di bilangan Menara Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, diduga melanggar karena kerap menggunakan tenaga WNA.
"Jadi berdasarkan pemeriksaan Keimigrasian, tanggal 27 Agustus 2014 lalu, ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian terhadap toko online Z," kata Yudi kepada Sindonews Jumat (29/8/2014) malam.
Yudi menuturkan, toko online Z memberikan kesempatan orang asing atau model yang menggunakan visa kunjungan ke Indonesia. Bahkan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud serta tujuan visa on arrival.
"Julie Sveen Wessel di eletronik shoping dan sebagai model. Meen Teraniti sebagai Manajer. Kegiatan mereka terindikasi melanggar keimigrasian dan bertentangan dengan Pasal 122 a UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya
(whb)