Duduki Lahan Sengketa, 131 Preman Diciduk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 131 orang diduga preman diciduk Polrestro Jakarta Utara, karena menduduki sebuah lahan sengketa.
Dari puluhan orang yang ditangkap, tiga di antaranya yakni UJ (32), RD (46) dan DD (23) kedapatan membawa senjata tajam.
Kasatreskrim Polres Metro Jakut AKBP Azhar Nugroho mengatakan, para preman ini dibekuk karena diduga akan menguasai lahan seluas 2.000 meter persegi di Jalan Baru, Gang 2 RT 04/01, Cilincing, Jakarta Utara.
"Lahan yang mereka duduki itu sedang sengketa. Ratusan orang ini berasal dari Cianjur dan Banten," kata Azhar Nugroho di Mapolrestro Jakarta Utara, Jumat (29/8/2014) siang.
Azhar menuturkan, ratusan preman ini pun didata dan diberikan arahan oleh petugas untuk selanjutkan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
"Untuk tiga orang yang membawa senjata tajam kita tahan," ucapnya.
Ketiga orang tersebut akan dijerat UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dari puluhan orang yang ditangkap, tiga di antaranya yakni UJ (32), RD (46) dan DD (23) kedapatan membawa senjata tajam.
Kasatreskrim Polres Metro Jakut AKBP Azhar Nugroho mengatakan, para preman ini dibekuk karena diduga akan menguasai lahan seluas 2.000 meter persegi di Jalan Baru, Gang 2 RT 04/01, Cilincing, Jakarta Utara.
"Lahan yang mereka duduki itu sedang sengketa. Ratusan orang ini berasal dari Cianjur dan Banten," kata Azhar Nugroho di Mapolrestro Jakarta Utara, Jumat (29/8/2014) siang.
Azhar menuturkan, ratusan preman ini pun didata dan diberikan arahan oleh petugas untuk selanjutkan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
"Untuk tiga orang yang membawa senjata tajam kita tahan," ucapnya.
Ketiga orang tersebut akan dijerat UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(whb)