Pemprov DKI Hilangkan 1.183 Jabatan
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menghilangkan 1.183 jabatan bagi PNS. Salah satu diantaranya jabatan wakil kepala dinas akan ditiadakan dalam struktural satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Penghilangan jabatan ini karena Pemprov DKI Jakarta baru saja mengesahkan Perda tentang Organisasai Perangkat Daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga mengungkapkan, dampak dari perubahan Perda Organisasai Perangkat Daerah ini akan terjadi perombakan jabatan secara secara massal di DKI Jakarta.
Akan ada pelantikan terhadap pejabat eselon II, III dan IV pada 20 Oktober mendatang. Mereka ada yang dilantik tersebut ada yang mendapat promosi, rotasi, mutasi maupun degredasi.
Pejabat yang mengalami degredasi akan di-nonjob-kan. "Pada pelantikan itu, 40% di antaranya akan dirotasi dari jabatan lama," ungkap I Made Karmayoga di Balai Kota, Kamis (28/8/2014).
Sebelumnya jumlah jabatan eselon II hingga IV di DKI Jakarta sebanyak 8.009 jabatan. Kini menjadi 6.826 jabatan. Dengan pengurangan ini juga terjadi reorganisasi terhadap beberapa SKPD dan unit kerja perangkat daerah (UKPD).
Penghilangan jabatan ini karena Pemprov DKI Jakarta baru saja mengesahkan Perda tentang Organisasai Perangkat Daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga mengungkapkan, dampak dari perubahan Perda Organisasai Perangkat Daerah ini akan terjadi perombakan jabatan secara secara massal di DKI Jakarta.
Akan ada pelantikan terhadap pejabat eselon II, III dan IV pada 20 Oktober mendatang. Mereka ada yang dilantik tersebut ada yang mendapat promosi, rotasi, mutasi maupun degredasi.
Pejabat yang mengalami degredasi akan di-nonjob-kan. "Pada pelantikan itu, 40% di antaranya akan dirotasi dari jabatan lama," ungkap I Made Karmayoga di Balai Kota, Kamis (28/8/2014).
Sebelumnya jumlah jabatan eselon II hingga IV di DKI Jakarta sebanyak 8.009 jabatan. Kini menjadi 6.826 jabatan. Dengan pengurangan ini juga terjadi reorganisasi terhadap beberapa SKPD dan unit kerja perangkat daerah (UKPD).
(whb)