Batas Akhir Pembayaran PBB Diperpanjang

Jum'at, 29 Agustus 2014 - 01:25 WIB
Batas Akhir Pembayaran PBB Diperpanjang
Batas Akhir Pembayaran PBB Diperpanjang
A A A
JAKARTA - Batas pembayaran terakhir Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh wajib pajak diperpanjang hingga akhir September mendatang.

Sesuai jadwal semula seharusnya batas akhir pembayran PBB pada Kamis 28 Agustus kemarin.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan, kebijakan ini dilakukan untuk memberi kelonggaran terhadap wajib pajak agar bisa membayar PBB.

Sebab, dengan jam operasional perbankan yang cukup sempit akan mempersulit wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya.

"Saya sudah ajukan ke Gubernur agar batas pembayaran PBB bisa diperpanjang paling tidak hingga akhir September," ujarnya kepada KORAN SINDO, kemarin.

Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak 1 Jakarta Selatan W Purba menuturkan meski batas pelunasan PBB diperpanjang pihaknya akan terus menekan para wajib pajak untuk segera membayar.

Apalagi, biasanya para wajib pajak dengan kewajiban besar enggan membayar jika belum jatuh tempo. "Saya bersama Wakil Wali Kota akan keliling ke kecamatan untuk mendata para wajib pajak dengan kewajiban pembayaran besar yang belum melunasi," tegasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6224 seconds (0.1#10.140)