Pasangan Ini Produksi 219 Gram Sabu dan 5.988 Ekstasi di Kos

Kamis, 28 Agustus 2014 - 12:06 WIB
Pasangan Ini Produksi...
Pasangan Ini Produksi 219 Gram Sabu dan 5.988 Ekstasi di Kos
A A A
JAKARTA - Sepasang pria dan wanita ditangkap aparat Polda Metro Jaya. Mereka kedapatan memproduksi sabu dan ekstasi di dalam kos.

Seorang pelaku berjenis kelamin laki-laki berinisial IL, sementara seorang wanita berinisial RRT. Keduanya digerebek di sebuah kos VVIP di Jalan Taruna No 40, Tangerang, Banten.

"Kedua tersangka memproduksi sendiri sabu dan ekstasi di kamar kosnya. Total ada 219 gram sabu dan 5.988 butir ekstasi yang kami sita di lokasi," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/8/2014).

Sementara siapa pelanggan sabu dengan kualitas tinggi itu, Eko mengatakan, pihaknya masih mengembangkannya. Karena, barang haram itu berharga tinggi.

"Ini masih akan kami kembangkan lagi. Sementara hanya orang-orang tertentu saja yang membelinya, karena harganya cukup mahal di pasaran," ucapnya.

Terungkapnya home industry ini berawal ketika petugas Unit I Subdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol R Bagoes Wibisono menangkap BD di kamar kost 'Rosa Luxury' Jalan Mohamad Kahfi 1 No 47 Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu 13 Agustus 2014.

Tertangkapnya BD ini berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika di tempat kos mewah di Jagakarsa itu. Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pengintaian.

"Pengintaian kami lakukan selama dua minggu lebih, hingga akhirnya dapat diamankan tersangka BD di kamar kos Rosa Luxury, kamar VIP di Jalan Mohamad Kahfi No 47 Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel," jelas Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Parulian Sinaga.

Polisi kemudian menggeledah kamar kos bertarif jutaan per bulan yang ditempati tersangka. Di lokasi, polisi menemukan 15 plastik berisi tablet yang diduga ekstasi yang seluruhnya berjumlah 12.300 butir dan 280 gram heroin.

Penemuan barang bukti 280 gram sabu dan 12.300 butir ekstasi itu kemudian dikembangkan. Berdasarkan pengakuan BD, barang tersebut milik tersangka RZ yang berada di Jalan Raya Tapos, Depok. Penyidik kemudian mengembangkan informasi BD untuk memangkap RZ, namun RZ tidak berhasil ditemukan.

"Kemudian kami kembangkan lagi dan ternyata, BD ini mendapatkan ekstasi dari dua tersangka yang kos di sebuah kos VVIP di Jalan Taruna No 40 Tangerang, Banten," katanya.

Di lokasi itu, polisi menangkap dua tersangka lainnya yakni seorang laki-laki berinisial IL dan perempuan berinisial RRT. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sejumlah peralatan untuk membuat sabu dan ekstasi serta 219 gram sabu dan 5.988 ekstasi siap edar dan juga sejumlah serbuk dan cairan kimia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7104 seconds (0.1#10.140)