Jasa Raharja Jamin Biaya Perawatan Korban Kapal Dishub
A
A
A
JAKARTA - Biaya pengobatan seluruh korban meledaknya KM Paus milik Dishub DKI Jakarta akan ditanggung PT Jasa Raharja.
"Seluruh penumpang yang menjadi korban akan kami tanggung biaya perawatannya," ungkap Kabag Pelayanan Klaim PT Jasa Raharja Cabang DKI Jakarta Muliadi kepada Sindonews di RSUD Koja, Jakarta Utara, Rabu (27/08/2014).
Jasa Raharja akan mengganti biaya perawatan sesuai dengan UU No 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
"Berdasar UU tersebut, Jasa Raharja akan menjamin biaya perawatan maksimal Rp10juta," katanya.
Berikut daftar nama korban kebakaran kapal:
1. Abdul Kadir (52)
2. Fahri (21)
3. Atira (19)
4. Shidqi (20)
5. Nyanyu (19)
6. Evan (33)
7. A Zaenal (34)
8. Fairuz (24)
9. Dwiki Nurjaya (20)
10. Khatib (21)
11. Nirwan (28)
12. Maskur (35)
13. Aldi (21)
14. Yugo (20)
15. Ahmad Afakdi (36)
16. Junaedi (42)
17. Petric (34)
18. Pirus Akbar (35)
Dua orang korban bernama Salman (38) dan mila (20) dipindahkan ke RSCM karena luka bakar lebih dari 30 persen.
"Seluruh penumpang yang menjadi korban akan kami tanggung biaya perawatannya," ungkap Kabag Pelayanan Klaim PT Jasa Raharja Cabang DKI Jakarta Muliadi kepada Sindonews di RSUD Koja, Jakarta Utara, Rabu (27/08/2014).
Jasa Raharja akan mengganti biaya perawatan sesuai dengan UU No 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
"Berdasar UU tersebut, Jasa Raharja akan menjamin biaya perawatan maksimal Rp10juta," katanya.
Berikut daftar nama korban kebakaran kapal:
1. Abdul Kadir (52)
2. Fahri (21)
3. Atira (19)
4. Shidqi (20)
5. Nyanyu (19)
6. Evan (33)
7. A Zaenal (34)
8. Fairuz (24)
9. Dwiki Nurjaya (20)
10. Khatib (21)
11. Nirwan (28)
12. Maskur (35)
13. Aldi (21)
14. Yugo (20)
15. Ahmad Afakdi (36)
16. Junaedi (42)
17. Petric (34)
18. Pirus Akbar (35)
Dua orang korban bernama Salman (38) dan mila (20) dipindahkan ke RSCM karena luka bakar lebih dari 30 persen.
(whb)