Dua Oknum Polisi Selundupkan 500 Butir Ekstasi
A
A
A
JAKARTA - Dua oknum anggota polisi Polda Bangka Belitung dibekuk petugas Polda Metro Jaya karena menyelundupkan 500 butir ekstasi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno mengatakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ekstasi yang diduga diselundupkan oleh oknum kepolisian.
"Dua oknum anggota itu ditangkap berkaitan dengan kasus control delivery 500 butir ekstasi di Pangkal Pinang yang disidik oleh Unit Subdit III Narkoba Polda Metro Jaya," kata Dwi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/8/2014) siang.
Dwi menjelaskan, oknum polisi yang diringkus berinisial NF dan RA bertugas di Polres Kota Pangkal Pinang, Polda Bangka Belitung.
"Keduanya sudah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2013. Ekstasi itu biasanya di jual di klub malam di Kota Pangkal Pinang," ujarnya.
Dwi menuturkan, kasus ini berhasil diungkap berdasarkan informasi yang diterima aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dari jasa pengiriman yang ada di daerah Gajah Mada, Jakarta Barat.
Paket berisi ekstasi itu disembunyikan dalam bungkusan susu balita berwarna hijau. Paket itu akan dikirim ke Jalan Depati Hamzah Perumahan Taman Tanjung Bunga, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.
"Dari informasi yang kami peroleh, diketahui barang tersebut didapatkan dari seorang napi di Lapas Cipinang 1A berinisial SG," jelasnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno mengatakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ekstasi yang diduga diselundupkan oleh oknum kepolisian.
"Dua oknum anggota itu ditangkap berkaitan dengan kasus control delivery 500 butir ekstasi di Pangkal Pinang yang disidik oleh Unit Subdit III Narkoba Polda Metro Jaya," kata Dwi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/8/2014) siang.
Dwi menjelaskan, oknum polisi yang diringkus berinisial NF dan RA bertugas di Polres Kota Pangkal Pinang, Polda Bangka Belitung.
"Keduanya sudah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2013. Ekstasi itu biasanya di jual di klub malam di Kota Pangkal Pinang," ujarnya.
Dwi menuturkan, kasus ini berhasil diungkap berdasarkan informasi yang diterima aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dari jasa pengiriman yang ada di daerah Gajah Mada, Jakarta Barat.
Paket berisi ekstasi itu disembunyikan dalam bungkusan susu balita berwarna hijau. Paket itu akan dikirim ke Jalan Depati Hamzah Perumahan Taman Tanjung Bunga, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.
"Dari informasi yang kami peroleh, diketahui barang tersebut didapatkan dari seorang napi di Lapas Cipinang 1A berinisial SG," jelasnya.
(whb)