Terdakwa Kasus JIS Bisa Jadi Saksi Mahkota

Selasa, 26 Agustus 2014 - 17:10 WIB
Terdakwa Kasus JIS Bisa...
Terdakwa Kasus JIS Bisa Jadi Saksi Mahkota
A A A
JAKARTA - Selain menjadi terdakwa dalam kasus kejahatan seksual di TK JIS, kelima pelaku juga bisa disebut sebagai saksi mahkota.

Kuasa Hukum Terdakwa Agun Iskandar, Saud Irianto Rajagukguk, mengatakan saksi mahkota merupakan terdakwa yang akan memberikan kesaksian untuk terdakwa lainnya. Karena, selama peristiwa itu terjadi, tidak ada saksi lain yang melihatnya.

"Kami juga menyebut mereka sebagai saksi mahkota," kata Saud kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2014).

Meski demikian, berkas para terdakwa itu akan dibacakan terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga, selama persidangan akan ada lima berkas perkara satu berkas milik terdakwa Azwar yang tewas bunuh diri.

"Berkas terdakwa dipisahkan untuk memudahkan pembuktian," tambahnya.

Meski Agun menjalani sidang perdananya hari ini. Tetapi, terdakwa yang lain baru akan menjalani sidang di pengadilan yang sama pada Rabu 27 Agustus 2014 besok.

Sekadar diketahui, sidang Agun tadi digelar secara tertutup. Namun Saut mengatakan, selama pembacaan dakwaan sidang akan terbuka untuk umum.

"Kalau mengacu pada Pasal 153 ayat 3 KUHAP, sidang terbuka untuk umum, tapi untuk kesusilaan sidang dilakukan tertutup," tukasnya.

Sidang Perkara Nomor 844/Pid.Sus/PN Jak Sel ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Handri Anik, Usman, dan Yanto.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1189 seconds (0.1#10.140)