Pengedar Sabu di Diskotek Dibekuk
A
A
A
JAKARTA - Polsek Cempaka Putih menangkap SY seorang Kurir sabu di Jembatan Pesing, Jakarta Barat, Senin (25/8/2014) dinihari. Dari tangan pria itu disita 20 gram sabu yang belum terjual.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Taufik mengatakan, tertangkapnya tersangka SY berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di sebuah diskotek di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dari laporan tersebut pengelola diskotek memberikan ciri ciri pemasok narkoba. Dari situ petugas langsung melakukan investigasi di lapangan.
"Pelaku sudah beroperasi selama 6 bulan, sasarannya tempat hiburan malam, dan perseorangan," ujarnya kepada wartawan, Senin (25/8/2014).
Lebih lanjut Taufik mengatakan, SY bekerja jika ada perintah dari orang yang masih di tahan di Rutan Salemba. Selanjutnya petugas bersama salah satu pemakai narkoba yang sudah dikenal tersangka, diajak polisi untuk menjebak dengan memesan sabu.
"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang undang no 35 tahun 2009 tentang peredaran gelap narkoba dengan tuntutan 15 tahun penjara," ujarnya.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Taufik mengatakan, tertangkapnya tersangka SY berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di sebuah diskotek di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dari laporan tersebut pengelola diskotek memberikan ciri ciri pemasok narkoba. Dari situ petugas langsung melakukan investigasi di lapangan.
"Pelaku sudah beroperasi selama 6 bulan, sasarannya tempat hiburan malam, dan perseorangan," ujarnya kepada wartawan, Senin (25/8/2014).
Lebih lanjut Taufik mengatakan, SY bekerja jika ada perintah dari orang yang masih di tahan di Rutan Salemba. Selanjutnya petugas bersama salah satu pemakai narkoba yang sudah dikenal tersangka, diajak polisi untuk menjebak dengan memesan sabu.
"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang undang no 35 tahun 2009 tentang peredaran gelap narkoba dengan tuntutan 15 tahun penjara," ujarnya.
(ysw)