Polda Amankan Bandar Judi Beromzet Miliaran
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap 16 orang terkait judi online dengan omzet Rp1 miliar per hari. Pelaku adalah hasil operasi sejak bulan Juni hingga Agustus 2014.
"Mereka berbeda kelompok, ini adalah hasil operasi selama tiga bulan terakhir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (24/8/2014).
Dari hasil penangkapan ini, kata dia, pihak penyidik berhasil menyita uang sekitar Rp3 miliar lebih. Selain itu, puluhan komputer, ponsel, mesin facsimile serta berbagai rekening dari banyak bank juga disita.
Para pelaku yang ditangkap adalah, kelompok pertama ada tiga orang yaitu permainan judi toto gelap (togel) berinisial A, E dan S alias A. Ketiganya ditangkap pada 26 Juni sedangkan A pada 5 Juli di rumahnya di Pondok Jagung, Tangerang selatan.
"Kita sita buku tabungan, satu set komputer dan uang tunai Rp7,5 juta," jelasnya. Ketiganya, selain menggelar judi togel ternyata membuka judi bola.
Selanjutnya, masih kasus judi togel, pada 10 juli polisi menangkap MT dan VA alias N. Keduanya ditangkap di Puri Kembangan, Jakarta Barat. Keduanya adalah bandar besar untuk judi tersebut dikawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Dari keduanya, polisi kembali mendapatkan informasi kalau ada bandar besar lainnya yaitu OK (61), ditangkap di rumahnya di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Selain itu, OK mengaku juga mendapatkan informasi judi togel dati pelaku ILT (57), dia ditangkap pada 18 Agustus di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara jabatan ILT cukup tinggi yaitu Master Bandar.
Kemudian polisi menangkap empat orang tersangka super master togel Singapura Online yakni RW (30), A (57), WW alias D (27), dan HS (29). Polisi mengamankan barangbukti hp, atm, laptop, empat pc, dan uang Rp400 ribu.
"Ada Pasangan suami istri yaitu judi Dadu Tasau atau judi koprok, Pelaku ditangkap pada 13 Agustus lalu di Gg Lontar, Pejagalan, Penjaringan Jakarta Utara, dengan tersanga ER (42), dan KT (49), kita amankan satu lapak, mangkok, dan piring, tiga dadu, dan uang Rp2,5 juta," tuturnya.
Selain dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun, mereka juga dijerat Pasal 2,3, dan 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencucian uang, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Mereka berbeda kelompok, ini adalah hasil operasi selama tiga bulan terakhir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (24/8/2014).
Dari hasil penangkapan ini, kata dia, pihak penyidik berhasil menyita uang sekitar Rp3 miliar lebih. Selain itu, puluhan komputer, ponsel, mesin facsimile serta berbagai rekening dari banyak bank juga disita.
Para pelaku yang ditangkap adalah, kelompok pertama ada tiga orang yaitu permainan judi toto gelap (togel) berinisial A, E dan S alias A. Ketiganya ditangkap pada 26 Juni sedangkan A pada 5 Juli di rumahnya di Pondok Jagung, Tangerang selatan.
"Kita sita buku tabungan, satu set komputer dan uang tunai Rp7,5 juta," jelasnya. Ketiganya, selain menggelar judi togel ternyata membuka judi bola.
Selanjutnya, masih kasus judi togel, pada 10 juli polisi menangkap MT dan VA alias N. Keduanya ditangkap di Puri Kembangan, Jakarta Barat. Keduanya adalah bandar besar untuk judi tersebut dikawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Dari keduanya, polisi kembali mendapatkan informasi kalau ada bandar besar lainnya yaitu OK (61), ditangkap di rumahnya di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Selain itu, OK mengaku juga mendapatkan informasi judi togel dati pelaku ILT (57), dia ditangkap pada 18 Agustus di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara jabatan ILT cukup tinggi yaitu Master Bandar.
Kemudian polisi menangkap empat orang tersangka super master togel Singapura Online yakni RW (30), A (57), WW alias D (27), dan HS (29). Polisi mengamankan barangbukti hp, atm, laptop, empat pc, dan uang Rp400 ribu.
"Ada Pasangan suami istri yaitu judi Dadu Tasau atau judi koprok, Pelaku ditangkap pada 13 Agustus lalu di Gg Lontar, Pejagalan, Penjaringan Jakarta Utara, dengan tersanga ER (42), dan KT (49), kita amankan satu lapak, mangkok, dan piring, tiga dadu, dan uang Rp2,5 juta," tuturnya.
Selain dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun, mereka juga dijerat Pasal 2,3, dan 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencucian uang, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(mhd)