Dua Pencuri Motor di Tangerang Ditangkap Polisi
A
A
A
TANGERANG - Tangerang - PR (31) dan AD (25), dua spesialis pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, berhasil ditangkap polisi.
Kedua pelaku yang diketahui tinggal di Desa Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang itu, ditangkap oleh anggota Buser Polsek Teluk Naga, setelah beberapa waktu lalu berhasil menggasak sebuah sepeda motor Yamaha Vega milik warga yang tinggal tak jauh dari kediaman mereka.
Kapolsek Teluk Naga Kabupaten Tangerang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Endang S mengungkapkan, pihaknya mendapat laporan dari seorang warga bernama Salim Muiman (34), yang tinggal tak jauh dari kediaman para pelaku. Korban mengaku telah kehilangan sebuah sepeda motor Yamaha Vega berwarna biru tahun 2005 dengan Nomor Polisi (Nopol) B 6025 BIN, pada Selasa 19 Agustus 2014.
"Pelaku memang biasa menggunakan modus operandi petik motor yang tengah terparkir dengan menggunakan kunci leter T," ungkapnya, Sabtu (23/8/2014).
Atas laporan yang masuk itu, kata Kapolsek, pihaknya langsung mendalami kasus tersebut dan berhasil meringkus kedua pelaku. "Ada beberapa terkait dengan TKP lain. Namun sejauh ini, kedua pelaku masih masuk jaringan pemetik lokal Tangerang," tukasnya..
Dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian serta satu buah kuci leter T. "Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Kedua pelaku yang diketahui tinggal di Desa Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang itu, ditangkap oleh anggota Buser Polsek Teluk Naga, setelah beberapa waktu lalu berhasil menggasak sebuah sepeda motor Yamaha Vega milik warga yang tinggal tak jauh dari kediaman mereka.
Kapolsek Teluk Naga Kabupaten Tangerang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Endang S mengungkapkan, pihaknya mendapat laporan dari seorang warga bernama Salim Muiman (34), yang tinggal tak jauh dari kediaman para pelaku. Korban mengaku telah kehilangan sebuah sepeda motor Yamaha Vega berwarna biru tahun 2005 dengan Nomor Polisi (Nopol) B 6025 BIN, pada Selasa 19 Agustus 2014.
"Pelaku memang biasa menggunakan modus operandi petik motor yang tengah terparkir dengan menggunakan kunci leter T," ungkapnya, Sabtu (23/8/2014).
Atas laporan yang masuk itu, kata Kapolsek, pihaknya langsung mendalami kasus tersebut dan berhasil meringkus kedua pelaku. "Ada beberapa terkait dengan TKP lain. Namun sejauh ini, kedua pelaku masih masuk jaringan pemetik lokal Tangerang," tukasnya..
Dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian serta satu buah kuci leter T. "Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(zik)