Garap Proyek Fiktif, Makelar Ditangkap

Kamis, 21 Agustus 2014 - 19:04 WIB
Garap Proyek Fiktif, Makelar Ditangkap
Garap Proyek Fiktif, Makelar Ditangkap
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menangkap seorang makelar proyek yang biasa bekerja sama dengan sejumlah lurah di Jakarta Timur.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Asep Sontani mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisil RH diketahui bersama sejumlah lurah membuat kegiatan fiktif namun menggunakan keuangan negara.

Dia menjelaskan, dalam aksinya RH menggunakan sejumlah badan usaha ataupun perusahaan yang berbeda-beda untuk menjalin kerja sama dengan para lurah.

Setelah kerja sama dijalin, kedua pihak mengadakan kegiatan fiktif dengan menggunakan pagu anggaran APBD DKI tahun 2012 dan tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

"Jadi RH ini menggunakan sejumlah badan usaha untuk bekerja sama membuat kegiatan fiktif, namun memakai uang negara," katanya kepada wartawan, kamis (21/8/2014).

Dia menegaskan, RH ditahan setelah pihaknya memiliki bukti yang cukup dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan kegiatan yang terdapat dalam DPA di sejumlah kelurahan di Jakarta Timur.

Menurut Asep, kasus korupsi sejumlah lurah yang bekerja sama dengan Rahman sebelumnya sudah diselidiki pihak Kejari Jakarta Timur. Beberapa diantaranya bahkan sudah dibawa ke pengadilan dan sudah ada vonis terhadap sejumlah lurah yang terbukti korupsi.

"Nah keterlibatan RH ini kita ketahui berdasarkan penyelidikan yang kita lakukan terhadap sejumlah kasus korupsi lurah tersebut," tegasnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur Silvi Desty Rosalina menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara yang dilakukan pihaknya pelaku didapati terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan Lurah Kayu Putih, Lurah Pulogadung, Lurah Cijantung, Lurah Ceger, dan Lurah Jati.

Menurutnya, para lurah tersebut saat ini sudah menjalani persidangan dengan masa hukuman selama satu tahun penjara.

"Bisa saja ada pengembangan atas kasus ini. Artinya tersangka bisa saja bertambah," tukasnya.

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 55 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dalam UU No.20/2001 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5526 seconds (0.1#10.140)