Manajemen Taksi Uber Diminta Taati Aturan Main Taksi
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta meminta agar menajemen Taksi Uber mentaati aturan main angkutan umum jenis taksi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar mengatakan telah mempelajari pelayanan Taksi Uber yang tengah beredar dan menjadi perbincangan hangat.
Jika dilihat oleh Dishub Provinsi DKI Jakarta, keberadaan pelayanan Uber itu bercirikan taksi.
"Setelah kami pelajari pelayanan Uber ini menurut kami ciri-cirinya seperti taksi. Sehingga kalau dia punya ciri-ciri taksi, harusnya mengikuti aturan main taksi. Misalnya harus ada izin usaha dan operasional. Kemudian kendaraannya harus diuji KIR. Ketentuan-ketentuan ini yang sampai sekarang belum dipenuhi," ujar Akbar saat dihubungi oleh wartawan, Rabu (20/8/2014) siang.
Akbar juga membantah jika Uber tersebut bukan berdiri atas nama rental atau penyewaan. "Kalau usaha rental ya itu beda lagi ciri-cirinya. Kalau Uber itu ciri-cirinya bukan usaha rental tapi ciri-ciri pelayanan taksi," pungkasnya.
Sebelumnya, Taksi Uber adalah taksi yang beroperasi di SCBD-Sudirman. Taksi ini biasa menggunakan mobil-mobil mewah yang ada. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama melarang keberadaan taksi ini. Namun saat ini masih dalam proses.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar mengatakan telah mempelajari pelayanan Taksi Uber yang tengah beredar dan menjadi perbincangan hangat.
Jika dilihat oleh Dishub Provinsi DKI Jakarta, keberadaan pelayanan Uber itu bercirikan taksi.
"Setelah kami pelajari pelayanan Uber ini menurut kami ciri-cirinya seperti taksi. Sehingga kalau dia punya ciri-ciri taksi, harusnya mengikuti aturan main taksi. Misalnya harus ada izin usaha dan operasional. Kemudian kendaraannya harus diuji KIR. Ketentuan-ketentuan ini yang sampai sekarang belum dipenuhi," ujar Akbar saat dihubungi oleh wartawan, Rabu (20/8/2014) siang.
Akbar juga membantah jika Uber tersebut bukan berdiri atas nama rental atau penyewaan. "Kalau usaha rental ya itu beda lagi ciri-cirinya. Kalau Uber itu ciri-cirinya bukan usaha rental tapi ciri-ciri pelayanan taksi," pungkasnya.
Sebelumnya, Taksi Uber adalah taksi yang beroperasi di SCBD-Sudirman. Taksi ini biasa menggunakan mobil-mobil mewah yang ada. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama melarang keberadaan taksi ini. Namun saat ini masih dalam proses.
(whb)