DKI Ingin Ambil Alih Bangunan Warisan Belanda
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana mengambil alih bangunan warisan dari pemerintah Belanda yang bukan milik pribadi.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Yonathan Pasodung menyebutkan, di DKI Jakarta terdapat 1.281 unit rumah dan gedung warisan Belanda dengan sembilan kategori. Semuanya pemilik bangunan itu tengah mengajukan permohonan Surat Izin Penghunian (SIP).
Sembilan katogori bangunan yang dimaksud, 62 unit milik Panitia Pelaksanaan Penguasaan Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Belanda (P3MB), 70 unit gedung-gedung negeri milik Kementerian Pekerjaan Umum, 35 unit sudah dimiliki oleh perusahaan negara termasuk bank.
Selain itu, juga terdapat 86 unit gedung eks Belanda milik perusahaan swasta dan asuransi, 3 unit dikuasai presidium kabinet, yayasan dan gereja memiliki 23 unit, milik perorangan sebanyak 429 unit, kota praja 10 unit. Selain itu terdapat bangunan yang tidak terdaftar sebanyak 564 unit.
"Kami akan mendata bangunan yang tidak diketahui pemiliknya itu. Kemungkinan bangunan itu miliki perorangan, kota praja atau lainnya," ungkap Yonathan Pasodung di Balai Kota DKI Jakarta kepada KORAN SINDO.
Bangunan yang bisa disertifikat dan kuasai Pemprov DKI Jakarta hanyalah bangunan yang masuk dalam kategori eks kota praja, sebanyak 10 unit. Kota praja merupakan bangunan bekas peninggalan pemerintah Belanda, bukan milik perorangan. Sedangkan Pengajuan sertifikat itu dapat dilakuan oleh Pemprov DKI Jakarta atau orang sedang menempati.
Lokasi bangunan eks kota praja itu tersebar di lima wilayah DKI Jakarta. Luas bangunannya relatif kecil yang berkisar 30-40 meter persegi. Kalau Pemprov DKI Jakarta yang akan mengajukan, nantinya bangunan itu akan dijadikan sebagai fasilitas umum, seperti untuk taman atau sejenisnya.
"Dari 564 unit yang tidak terdaftar bisa juga disertifikat dan dikuasai Pemrov DKI Jakarta, bila statusnya eks kota praja," tegas Yonathan.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Yonathan Pasodung menyebutkan, di DKI Jakarta terdapat 1.281 unit rumah dan gedung warisan Belanda dengan sembilan kategori. Semuanya pemilik bangunan itu tengah mengajukan permohonan Surat Izin Penghunian (SIP).
Sembilan katogori bangunan yang dimaksud, 62 unit milik Panitia Pelaksanaan Penguasaan Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Belanda (P3MB), 70 unit gedung-gedung negeri milik Kementerian Pekerjaan Umum, 35 unit sudah dimiliki oleh perusahaan negara termasuk bank.
Selain itu, juga terdapat 86 unit gedung eks Belanda milik perusahaan swasta dan asuransi, 3 unit dikuasai presidium kabinet, yayasan dan gereja memiliki 23 unit, milik perorangan sebanyak 429 unit, kota praja 10 unit. Selain itu terdapat bangunan yang tidak terdaftar sebanyak 564 unit.
"Kami akan mendata bangunan yang tidak diketahui pemiliknya itu. Kemungkinan bangunan itu miliki perorangan, kota praja atau lainnya," ungkap Yonathan Pasodung di Balai Kota DKI Jakarta kepada KORAN SINDO.
Bangunan yang bisa disertifikat dan kuasai Pemprov DKI Jakarta hanyalah bangunan yang masuk dalam kategori eks kota praja, sebanyak 10 unit. Kota praja merupakan bangunan bekas peninggalan pemerintah Belanda, bukan milik perorangan. Sedangkan Pengajuan sertifikat itu dapat dilakuan oleh Pemprov DKI Jakarta atau orang sedang menempati.
Lokasi bangunan eks kota praja itu tersebar di lima wilayah DKI Jakarta. Luas bangunannya relatif kecil yang berkisar 30-40 meter persegi. Kalau Pemprov DKI Jakarta yang akan mengajukan, nantinya bangunan itu akan dijadikan sebagai fasilitas umum, seperti untuk taman atau sejenisnya.
"Dari 564 unit yang tidak terdaftar bisa juga disertifikat dan dikuasai Pemrov DKI Jakarta, bila statusnya eks kota praja," tegas Yonathan.
(whb)