Gara-gara Ikan Cupang, Alex Terancam Hukuman Mati

Senin, 18 Agustus 2014 - 14:47 WIB
Gara-gara Ikan Cupang,...
Gara-gara Ikan Cupang, Alex Terancam Hukuman Mati
A A A
JAKARTA - Bermula perkenalannya dengan Endang Kosasi alias Nico yang memiliki kesamaan hobi yaitu bermain ikan cupang, Alex terjebak dalam bisnis narkotika. Kini Alex terancam hukuman mati setelah dirinya kedapatan membawa sabu seberat 6.566,9 gram.

Berdasarkan keterangan Alex, Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional, Deddy Fauzi Elhakim mengatakan, dirinya mendapat tawaran menjadi kurir dari seorang teman bernama Nico. Alex pun menceritakan awal perkenalan dengan Nico pada tiga bulan lalu saat bermain adu cupang di daerah Jakarta.

"Karena saling kenal hobi main cupang, Alex minta kerjaan dengan Nico. Kemudian ditawari menjadi kurir (narkotika), ia pun bersedia," ujarnya di Gedung BNN, Jakarta Timur, Senin (18/8/2014).

Alex ditangkap petugas BNN di kawasan Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 14 Agustus lalu. Saat ditangkap, Alex kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam 14 tas ransel dengan berat total 6.566,9 gram. Dari hasil pengembangan, petugas juga menangkap Nico di daerah Cianjur, Jawa Barat.

"Ternyata Nico juga dikendalikan oleh seorang narapidana yang masih menjalani hukuman di sebuah lapas. Ini yang masih kami selidiki," jelas Deddy.

Nico sendiri merupakan mantan narapidana yang tengah menjalani bebas bersyarat kasus narkotika. Nico sebelumnya menjalani hukuman delapan tahun penjara dari tahun 2004 sapai 2012. Ia pun mengenal napi pengendali tersebut saat berada di dalam penjara.

Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Keduanya diancam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9703 seconds (0.1#10.140)