Jalani Bebas Bersyarat, Mantan Napi Edarkan Sabu

Senin, 18 Agustus 2014 - 13:51 WIB
Jalani Bebas Bersyarat, Mantan Napi Edarkan Sabu
Jalani Bebas Bersyarat, Mantan Napi Edarkan Sabu
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional yang dikendalikan seorang narapinada asing berkulit hitam.

Bahkan dalam jaringan tersebut, salah satu pengedarnya merupakan mantan narapidana yang tengah menjalani bebas bersyarat.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Deddy Fauzi Elhakim mengatakan, pihaknya mengamankan dua tersangka yang bertugas sebagai kurir dan pengedar yakni Alex (39), dan Endang Kosasih alias Nico (39). Nico sendiri merupakan mantan narapidana yang mendapat bebas bersyarat atas vonis 12 tahun penjara kasus narkoba.

"Nico merupakan residivis yang sempat menjalani hukuman selama delapan tahun dari 2004 hingga 2012 atas kasus kepemilikan putaw seberat 90 gram dan ditangkap oleh Polres Selatan. Ia (Nico) dibebaskan secara bersyarat, karena sebenarnya masih harus menjalani hukuman empat tahun lagi," ujar Deddy dalam konfrensi pers di Gedung BNN, Jakarta Timur, Senin (18/8/2014).

Pengungkapan berawal dari penangkapan Alex di kawasan Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis 14 Agustus lalu. Alex kedapatan membawa narkotika jenis metamfetamina (sabu) yang disembunyikan dalam 14 buah tas ransel dengan total barang bukti 6.566,9 gram.

"Setelah melakukan pengembangan, didapat keterangan bahwa ia mengambil paket itu atas perintah Nico yang berada di Cianjur. Setelah menangkap Nico, kami mendapat keterangan mendapat perintah dari seorang napi berkulit hitam yang kini masih menjalani hukuman di sebuah lapas," jelasnya.

Keduanya dijerat pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6877 seconds (0.1#10.140)