Bekuk Dua Bandar, Polisi Sita 89 Kg Ganja

Minggu, 17 Agustus 2014 - 16:41 WIB
Bekuk Dua Bandar, Polisi...
Bekuk Dua Bandar, Polisi Sita 89 Kg Ganja
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat menyita 89 kilogram ganja dan menangkap dua bandar daun memabukkan tersebut.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya IW, 33, di kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat dengan barang bukti 1 kilogram ganja.

Dari penangkapan IW, petugas mengetahui bahwa daun ganja itu berasal dari ZP yang tinggal di kawasan Cileungsi Bogor. "Kita tangkap ZP dan disita 87 kg ganja yang tersimpan di kamar indekos tersangka," ungkap Hendro di Mapolres Jakarta Pusat, Minggu (17/8/2014) siang.

Kasat Narkoba Jakarta Pusat AKBP Robert Sitinjak menambahkan, ZP merupakan orang kedua dari bandar besar yang ada di Aceh. Dalam satu kali pengiriman minimal ZP memesan 100 kilogram dengan harga Rp100 juta.

Selanjutnya dijual kembali per kilo Rp1,5 juta kemudian untuk setengah kilo Rp800.000. "Yang kita sita 87 kilogram, sisanya telah beredar di masyarakat," terang Sitinjak.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1203 seconds (0.1#10.140)