Palsukan Tanda Tangan, Kakek Laporkan Cucu ke Polisi
A
A
A
JAKARTA - Seorang kakek berusian 88 tahun melaporkan cucuknya ke kepolisian. Pasalnya, sang cucuk sudah memalsukan tanda tangannya untuk menjual SPBU miliknya.
Kuasa Hukum sang Kakek, Achmad Rozi menuturkan, kliennya yang bernama Abdul Rohim mengaku telah diperdaya sang cucu yang dipercayakan untuk mengelola SPBU di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan.
"Kami melaporkan cucunya yang berinisial MD, karena memalsudkan tantangan klien kami," katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Dia melanjutkan, tandatangan sang kakek dipakai untuk membuat akte jual beli.
"Jadi klien saya ditipu, dia disuruh tandatangan di sebuah kertas kosong dengan alasan sebagai akad kredit untuk peminjaman ke bank terkait pengembangan SPBU," jelasnya.
Dalam laporannya, MD dituduhkan telah melakukan pemalsuan surat, pencucian uang dan transfer dana yang tertuang dalam Pasal 263 dan 372 dan 378 KUHP. Pasal 3, 4, 5 UU RI No.8/2010 tentang pencucian uang dan pasal 2 dan 85 UU RI No.3/2011 tentang transfer dana.
Pihaknya berharap, pihak kepolisian serius dalam menangani kasus tersebut. Sementara, sang kakek Abdul Rohim yang diwakili oleh anaknya Rosneni Rohim menuturkan kalau sang ayah ditipu oleh cucunya yang telah diminta untuk mengelola SPBU miliknya.
Menurutnya, dia telah mempercayakan semuanya ke sang cucu, namun malah ditipu. Saat ini, pelaku MD telah menghilang membawa kabur uang hasil penjualan SPBU.
"Tidak ada niat untuk menjual, hanya saja saat itu keponakan saya meminta kepada bapak untuk mengembangkan SPBU," jelasnya.
Untuk mencari modal pengembangan, kata dia, pihaknya diminta untuk menggadaikan surat-surat SPBU kepada bank. Tetapi, bukannya digadai malah dijual. Bahkan, ayahnya baru mengetahui setelah ada beberapa pihak yang mengusir pekerja SPBU.
"Setelah menerima uang MD langsung kabur, sampai saat ini tidak ada yang mengetahui batang hidungnya," tukasnya.
Dia berharap, pihak kepolisian bisa segera memproses laporannya di Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum sang Kakek, Achmad Rozi menuturkan, kliennya yang bernama Abdul Rohim mengaku telah diperdaya sang cucu yang dipercayakan untuk mengelola SPBU di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan.
"Kami melaporkan cucunya yang berinisial MD, karena memalsudkan tantangan klien kami," katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Dia melanjutkan, tandatangan sang kakek dipakai untuk membuat akte jual beli.
"Jadi klien saya ditipu, dia disuruh tandatangan di sebuah kertas kosong dengan alasan sebagai akad kredit untuk peminjaman ke bank terkait pengembangan SPBU," jelasnya.
Dalam laporannya, MD dituduhkan telah melakukan pemalsuan surat, pencucian uang dan transfer dana yang tertuang dalam Pasal 263 dan 372 dan 378 KUHP. Pasal 3, 4, 5 UU RI No.8/2010 tentang pencucian uang dan pasal 2 dan 85 UU RI No.3/2011 tentang transfer dana.
Pihaknya berharap, pihak kepolisian serius dalam menangani kasus tersebut. Sementara, sang kakek Abdul Rohim yang diwakili oleh anaknya Rosneni Rohim menuturkan kalau sang ayah ditipu oleh cucunya yang telah diminta untuk mengelola SPBU miliknya.
Menurutnya, dia telah mempercayakan semuanya ke sang cucu, namun malah ditipu. Saat ini, pelaku MD telah menghilang membawa kabur uang hasil penjualan SPBU.
"Tidak ada niat untuk menjual, hanya saja saat itu keponakan saya meminta kepada bapak untuk mengembangkan SPBU," jelasnya.
Untuk mencari modal pengembangan, kata dia, pihaknya diminta untuk menggadaikan surat-surat SPBU kepada bank. Tetapi, bukannya digadai malah dijual. Bahkan, ayahnya baru mengetahui setelah ada beberapa pihak yang mengusir pekerja SPBU.
"Setelah menerima uang MD langsung kabur, sampai saat ini tidak ada yang mengetahui batang hidungnya," tukasnya.
Dia berharap, pihak kepolisian bisa segera memproses laporannya di Polda Metro Jaya.
(mhd)