Kampus Jadi Sasaran Empuk Peredaran Narkoba
A
A
A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengakui peredaran narkoba dikalangan mahasiswa cukup memperihatinkan. Pasalnya, mahasiswa adalah sasaran empuk pengedar narkotika.
Juru bicara BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan, salah satu lahan bagi para pengedar berdasarkan hasil penelitian BNN adalah mahasiswa di kampus.
"22 persen dari empat juta pengguna narkotika adalah pelajar dan mahasiswa, memang itu menjadi sasaran pengedar," katanya di Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Menurut Sumirat, BNN sudah melakukan berbagai hal untuk pencegahan peredaran narkoba di kampus, antara lain membangun komunitas kader-kader atau satgas anti narkoba di lembaga pendidikan.
"Kita lakukan pembentukan satgas anti narkoba, sudah dilakukan beberapa kampus. Namun yang utama adalah peran kampus, kami sebagai lembaga pemerintah memiliki posisi yang bisa berkoordinasi dengan kampus yang memiliki otoritas. Jadi peran rektor dan dosen mengantisipasi penyalahgunaan narkoba di kampus sangat besar," ujarnya.
Dia menegaskan, kebijakan kampus untuk membatasi mahasiswa berada di kampus memang sulit. Misalnya menerapkan jam malam, dimana setelah kegiatan kuliah, tidak boleh ada mahasiswa di dalam kampus.
"Susah kalau dibatasi, karena kampus itu kan kegiatannya banyak sekali, ada Unit Kegiatan Mahasiswa, ada penelitian, dan lainnya, jadi memang tidak mudah menerapkan jam malam, atau melarang menginap di kampus," tuturnya.
Pemberdayaan Resimen Mahasiswa (Menwa) dan petugas satpam kampus untuk memberantas narkoba sangat penting.
"Jadi misalnya ada yang pacaran mojok di kampus, atau ada yang nongkrong sampai tengah malam, itu bisa dilakukan oleh Menwa dan satpam, jadi harus bersama-sama, kalau diaktifkan patroli, peredaran narkoba bisa ditekan," tegasnya.
Selain itu, kata Sumirat, saat ada penerimaan mahasiswa baru, dalam kegiatan ospek perlu dilakukan sosialisasi dan pengarahan yang intens soal narkoba. Dalam banyak penangkapan pengedar di kalangan kampus, katanya, memang banyak didapatkan pengedar yang berstatus mahasiswa senior. Mereka menjual dan mengedarkan narkoba ke juniornya.
Juru bicara BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan, salah satu lahan bagi para pengedar berdasarkan hasil penelitian BNN adalah mahasiswa di kampus.
"22 persen dari empat juta pengguna narkotika adalah pelajar dan mahasiswa, memang itu menjadi sasaran pengedar," katanya di Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Menurut Sumirat, BNN sudah melakukan berbagai hal untuk pencegahan peredaran narkoba di kampus, antara lain membangun komunitas kader-kader atau satgas anti narkoba di lembaga pendidikan.
"Kita lakukan pembentukan satgas anti narkoba, sudah dilakukan beberapa kampus. Namun yang utama adalah peran kampus, kami sebagai lembaga pemerintah memiliki posisi yang bisa berkoordinasi dengan kampus yang memiliki otoritas. Jadi peran rektor dan dosen mengantisipasi penyalahgunaan narkoba di kampus sangat besar," ujarnya.
Dia menegaskan, kebijakan kampus untuk membatasi mahasiswa berada di kampus memang sulit. Misalnya menerapkan jam malam, dimana setelah kegiatan kuliah, tidak boleh ada mahasiswa di dalam kampus.
"Susah kalau dibatasi, karena kampus itu kan kegiatannya banyak sekali, ada Unit Kegiatan Mahasiswa, ada penelitian, dan lainnya, jadi memang tidak mudah menerapkan jam malam, atau melarang menginap di kampus," tuturnya.
Pemberdayaan Resimen Mahasiswa (Menwa) dan petugas satpam kampus untuk memberantas narkoba sangat penting.
"Jadi misalnya ada yang pacaran mojok di kampus, atau ada yang nongkrong sampai tengah malam, itu bisa dilakukan oleh Menwa dan satpam, jadi harus bersama-sama, kalau diaktifkan patroli, peredaran narkoba bisa ditekan," tegasnya.
Selain itu, kata Sumirat, saat ada penerimaan mahasiswa baru, dalam kegiatan ospek perlu dilakukan sosialisasi dan pengarahan yang intens soal narkoba. Dalam banyak penangkapan pengedar di kalangan kampus, katanya, memang banyak didapatkan pengedar yang berstatus mahasiswa senior. Mereka menjual dan mengedarkan narkoba ke juniornya.
(mhd)