Ditertibkan, Warga Mengaku Dapat Izin dari TPU

Selasa, 12 Agustus 2014 - 12:01 WIB
Ditertibkan, Warga Mengaku...
Ditertibkan, Warga Mengaku Dapat Izin dari TPU
A A A
JAKARTA - Penertiban bangunan liar yang berdiri di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Prumpung, Jakarta Timur, sempat diwarnai kericuhan. Warga menolak ditertibkan karena mengaku telah mendapat izin dari pengurus TPU.

"Kami tahu ini melanggar, tapi kami sebelumnya sudah mendapat izin dari pengurus TPU untuk mendirikan bangunan dan berjualan di sini. Kalau nanti diperlukan, maka kami akan pindah. Tapi tidak dengan main bongkar tanpa pemberitahuan," ujar Ketua RT 06, Sunardi, saat ditemui di lokasi, Selasa (12/8/2014).

Area yang ditertibkan biasa digunakan warga untuk lahan parkir dan tempat berdagang. Menurut Sunardi, warga sangat membutuhkan lahan parkir karena permukiman yang padat dan tidak dapat dilalui kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

"Lahan parkir di sini sangat vital. Warga yang tinggal di sini tidak bisa parkir di dalam, karena sempit. Kalau di gang tidak bisa lewat," jelasnya.

Rosidah (35) mengaku biasa berjualan di area makam. Ia juga telah membayar sejumlah uang agar mendapat izin berjualan. Uang tersebut dibayarkan setiap hari, dengan alih-alih uang kebersihan dan keamanan.

"Saya berjualan di sini, bayar tempat Rp4.000 setiap harinya. Buat bayar keamanan dan kebersihan. Iurannya itu dikumpulkan ke RW," ungkapnya.

Ibu dua anak itu merasa keberatan dengan adanya penertiban. Untuk menghidupi keluarganya, Rosidah bergantung pada hasil jual sayur di tempat tersebut. Ia mengatakan, akan tetap berjualan di area makam secara sembunyi-sembunyi.

Sementara itu, Kepala Seksi Penertiban Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Salim menegaskan, tidak ada izin yang diberikan kepada warga untuk berjualan maupun untuk lahan parkir. Warga juga telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali sebelum proses eksekusi.

"Sudah ada pemberitahunan melalui kecamatan setempat. Ini yang terakhir langsung eksekusi. Warga tidak pernah diberikan izin untuk berjualan atau lahan parkir. Itu mereka sendiri yang mendirikan semuanya," tegasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1315 seconds (0.1#10.140)