Hari ini, Disdukcapil Mulai Buru Pendatang
A
A
A
JAKARTA - Operasi Bina Kependudukan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta akan dimulai dilakukan secara rutin terhitung hari ini.
Beberapa wilayah di DKI Jakarta akan mulai didatangi petugas meliputi, di Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pada tanggal 13 Agustus, operasi akan digelar di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Terhitung hari ini, pendatang baru ke Jakarta telah habis masa waktu untuk ke Jakarta selama 14 hari. Sebab hari ini pula pendatang harus memutuskan untuk tinggal permanen atau pulang ke daerah asalnya.
"Kami hanya mengingatkan para pendatang baru, bahwa ada aturan kependudukan yang harus segera dipenuhi," ujar Kadisdukcapil Provinsi DKI Jakarta, Purba Hutapea di Jakarta, Senin 11 Agustus 2014.
Bila tidak dipenuhi maka mereka terancam denda dalam Peraturan Daerah (Perda) 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Dendanya sebesar Rp100 ribu hingga Rp20 juta dan sanksi kurungan 10 hari hingga 60 hari
Purba juga menambahkan kegiatan ini akan melibatkan pengurus RT dan RW, kelurahan, kecamatan dan Satpol PP untuk melakukan pendataan ini.
Beberapa wilayah di DKI Jakarta akan mulai didatangi petugas meliputi, di Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pada tanggal 13 Agustus, operasi akan digelar di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Terhitung hari ini, pendatang baru ke Jakarta telah habis masa waktu untuk ke Jakarta selama 14 hari. Sebab hari ini pula pendatang harus memutuskan untuk tinggal permanen atau pulang ke daerah asalnya.
"Kami hanya mengingatkan para pendatang baru, bahwa ada aturan kependudukan yang harus segera dipenuhi," ujar Kadisdukcapil Provinsi DKI Jakarta, Purba Hutapea di Jakarta, Senin 11 Agustus 2014.
Bila tidak dipenuhi maka mereka terancam denda dalam Peraturan Daerah (Perda) 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Dendanya sebesar Rp100 ribu hingga Rp20 juta dan sanksi kurungan 10 hari hingga 60 hari
Purba juga menambahkan kegiatan ini akan melibatkan pengurus RT dan RW, kelurahan, kecamatan dan Satpol PP untuk melakukan pendataan ini.
(ysw)