Kejari Tigaraksa Tetapkan Anak Buah Airin Rachmi jadi Tersangka
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan Dadang E.Mpid ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan alat kedokteran.
Anak buah Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini resmi menyandang status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, Dadang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan alat Kedokteran (alked) untuk sejumlah puskesmas.
"Penetepaan status tersangka dilakukan penyidik sejak 04 Agustus 2014, terkait pengadaan alkes dan alked tahun anggaran 2010," ujar Ricky, Senin (11/8/2014) di kantornya.
Ricky menambahkan, penyidik menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar dalam proyek yang bersumber dari APBD Kota Tangsel dan APBN tahun 2010, dengan pagu anggaran senilai Rp10,6 miliar.
"Adapun jumlah kerugian secara pasti akan dihitung lebih lanjut oleh tim ahli, namun menurut pengitungan yang dilakukan oleh Penyidik adalah sekitar Rp1,1 miliar," ucapnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tigaraksa, Musa mengatakan terbongkarnya kasus pengadaan alkes dan alked berupa, kursi untuk klinik gigi, analyzer darah, verloz bed, tensi meter dan lainnya itu berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan Februari 2010 lalu.
"Setelah ditemukan adanya indikasi korupsi, maka penanganan kasus itu kami serahkan ke Pidsus untuk menangani lebih lanjut sesuai kewenangannya," ungkap Musa.
Anak buah Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini resmi menyandang status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, Dadang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan alat Kedokteran (alked) untuk sejumlah puskesmas.
"Penetepaan status tersangka dilakukan penyidik sejak 04 Agustus 2014, terkait pengadaan alkes dan alked tahun anggaran 2010," ujar Ricky, Senin (11/8/2014) di kantornya.
Ricky menambahkan, penyidik menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar dalam proyek yang bersumber dari APBD Kota Tangsel dan APBN tahun 2010, dengan pagu anggaran senilai Rp10,6 miliar.
"Adapun jumlah kerugian secara pasti akan dihitung lebih lanjut oleh tim ahli, namun menurut pengitungan yang dilakukan oleh Penyidik adalah sekitar Rp1,1 miliar," ucapnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tigaraksa, Musa mengatakan terbongkarnya kasus pengadaan alkes dan alked berupa, kursi untuk klinik gigi, analyzer darah, verloz bed, tensi meter dan lainnya itu berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan Februari 2010 lalu.
"Setelah ditemukan adanya indikasi korupsi, maka penanganan kasus itu kami serahkan ke Pidsus untuk menangani lebih lanjut sesuai kewenangannya," ungkap Musa.
(whb)