Kabur dari Rutan Jambe, Supriyadi Dibekuk Satnarkoba
A
A
A
TANGERANG - Tiga hari kabur dari Rutan Jambe, Supriyadi salah seorang dari tiga tahan yang melarikan diri berhasil ditangkap oleh satuan polisi narkoba Polresta Kota Tangerang, di wilayah Ciujung, Serang, Banten saat hendak kabur ke wilayah Sumatera. Supriyadi ditangkap Jumat (8/8/2014) dini hari tadi.
"Satu pelaku berhasil kita tangkap saat hendak kabur ke Sumatera, pelaku merupakan tahanan kasus Narkoba," kata Wakil Satuan (Wakasat) Narkoba Polresta Tangerang AKP Wempy Santoso.
Pelaku, kata Wempy ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tadi seorang diri. Sementara dua lainnya tidak bersama dengan pelaku. "Kami masih berkoordinasi dengan pihak Rutan saat ini terkait penangkapan pelaku," ujarnya
Sebelumnya, empat orang tahanan titipan dari Polresta Kota Tangerang dan Kejaksaan Tinggi Tigaraksa, kabur dari Rutan Kelas I Tangerang, Desa Taban, Kecamatan Jambe, pada Selasa 5 Agustus 2014 pagi. Satu dari empat berhasil ditangkap saat hendak melompat tembok, sementara tiga lainnya berhasil kabur.
Ketiga tahanan yang berhasil kabur bernama Boiko, Supriyadi, Ulung Baihaki dan yang digagalkan bernama Ari Wibowo. Para pelaku merupakan tahanan yang berada di satu kamar yaitu di blok C nomor 33.
"Satu pelaku berhasil kita tangkap saat hendak kabur ke Sumatera, pelaku merupakan tahanan kasus Narkoba," kata Wakil Satuan (Wakasat) Narkoba Polresta Tangerang AKP Wempy Santoso.
Pelaku, kata Wempy ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tadi seorang diri. Sementara dua lainnya tidak bersama dengan pelaku. "Kami masih berkoordinasi dengan pihak Rutan saat ini terkait penangkapan pelaku," ujarnya
Sebelumnya, empat orang tahanan titipan dari Polresta Kota Tangerang dan Kejaksaan Tinggi Tigaraksa, kabur dari Rutan Kelas I Tangerang, Desa Taban, Kecamatan Jambe, pada Selasa 5 Agustus 2014 pagi. Satu dari empat berhasil ditangkap saat hendak melompat tembok, sementara tiga lainnya berhasil kabur.
Ketiga tahanan yang berhasil kabur bernama Boiko, Supriyadi, Ulung Baihaki dan yang digagalkan bernama Ari Wibowo. Para pelaku merupakan tahanan yang berada di satu kamar yaitu di blok C nomor 33.
(mhd)