Dewan Transportasi Tolak Pencabutan Solar Subsidi

Rabu, 06 Agustus 2014 - 16:09 WIB
Dewan Transportasi Tolak...
Dewan Transportasi Tolak Pencabutan Solar Subsidi
A A A
JAKARTA - Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menolak pencabutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diberlakukan untuk angkutan umum.

Ketua DTKJ Edi Nursalam mengatakan, pembatasan pembelian solar bersubsidi diberlakukan malam hari. Sementara angkutan umum mengisi BBM pada malam hari sebelum kembali ke pul.

Tujuannya besok harinya bisa langsung beroperasi. Kalau membeli BBM pada pukul 08.00-18.00 WIB, hal itu tidak mungkin dilakukan. Sebab pada jam tersebut merupakan waktu sibuk untuk pelayanan angkutan penumpang. "Kami minta kenaikan harga BBM subsidi jenis solar ditunda dulu untuk angkutan umum," ungkap Edi Nursalam, Rabu (6/8/2014).

Dia menjelaskan, ketentuan harga BBM subsidi jenis solar yang dikeluarkan oleh Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam surat edaran No. 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014 akan dijelaskan lagi dalam bentuk peraturan gubernur. "Tidak mungkin ada dua pergub yang mengatur pembatasan penjualan solar bersubsidi. Khusus untuk malam hari dan pengecualian pada angkutan umum," ungkapnya.

Menurutnya, kenaikan harga BBM subsidi jenis solar pada waktu malam hari itu menimbulkan kerancauan dan menyulitkan pengawasannya. Bila memang menaikan harga BBM, naikan saja secara keseluruhan, tanpa melihat waktu itu. Hal itu akan lebih memudahkan pengawasannya.

Sebagaimana diketahui, BPH Migas mengeluarkan surat edaran No. 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014. Isinya soal pembatasan penjualan BBM bersubsidi, khususnya solar. Ketentuan itu mulai berlaku sejak1 Agustus 2014.

Atas kebijakan ini tidak sedikit penolakan dikemukakan oleh pihak berkepentingan dengan BBM. Di antaraya pengusaha angkutan umum, pengusaha angkutan barang dan logistik, serta para nelayan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1008 seconds (0.1#10.140)