Camat Akui Belum Ada Kesepakatan Warga
A
A
A
JAKARTA - Rencana relokasi warga di Kampung Pulo, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur kemungkinan bisa molor. Pasalnya hingga kini belum ada kesepakatan nilai ganti rugi antara pemerintah dengan warga yang memiliki sertifikat.
Camat Jatinegara, Sofyan Taher mengatakan belum ada kesepakatan yang jelas berapa nominal yang akan dibayarkan kepada warga bantaran yang sudah tinggal berpuluh-puluh tahun. Pasalnya masih menunggu dari kebijakan Gubernur.
"Ya bukan ranah kita untuk tentukan harganya itu semua kebijakan Gubernur seperti apa," tukasnya ketika dihubungi Sindonews, Selasa (5/8/2014).
Sementara itu, pihak Kelurahan Kampung Melayu sudah memerintahkan ketua RT dan RW setempat untuk mendata warganya yang memiliki sertifikat dan yang tidak.
Rencananya warga yang memiliki sertifikat akan mendapat ganti rugi. Sedangkan yang tidak memiliki sertifikat akan direlokasi ke Rusun Kampung Melayu yang kini masih dalam pembangunan.
Wakil Lurah Kampung Melayu Nazinudin mengatakan, saat ini pihaknya telah mengirimkan edaran kepada ketua RT maupun RW untuk mendata warga yang memiliki surat-surat lengkap maupun hanya izin PBB saja.
"Bulan puasa kita suruh kumpulin, belum semua laporan RT dan RW sampai ke kami. Nanti kalau yang suratnya komplit akan dibayar penuh dan bisa tinggal misalnya Depok, Tangerang, Bekasi. Nah kalau yang punya surat cuman PBB dimasukkin ke rusun seperti itu maunya kami," tukasnya.
Camat Jatinegara, Sofyan Taher mengatakan belum ada kesepakatan yang jelas berapa nominal yang akan dibayarkan kepada warga bantaran yang sudah tinggal berpuluh-puluh tahun. Pasalnya masih menunggu dari kebijakan Gubernur.
"Ya bukan ranah kita untuk tentukan harganya itu semua kebijakan Gubernur seperti apa," tukasnya ketika dihubungi Sindonews, Selasa (5/8/2014).
Sementara itu, pihak Kelurahan Kampung Melayu sudah memerintahkan ketua RT dan RW setempat untuk mendata warganya yang memiliki sertifikat dan yang tidak.
Rencananya warga yang memiliki sertifikat akan mendapat ganti rugi. Sedangkan yang tidak memiliki sertifikat akan direlokasi ke Rusun Kampung Melayu yang kini masih dalam pembangunan.
Wakil Lurah Kampung Melayu Nazinudin mengatakan, saat ini pihaknya telah mengirimkan edaran kepada ketua RT maupun RW untuk mendata warga yang memiliki surat-surat lengkap maupun hanya izin PBB saja.
"Bulan puasa kita suruh kumpulin, belum semua laporan RT dan RW sampai ke kami. Nanti kalau yang suratnya komplit akan dibayar penuh dan bisa tinggal misalnya Depok, Tangerang, Bekasi. Nah kalau yang punya surat cuman PBB dimasukkin ke rusun seperti itu maunya kami," tukasnya.
(ysw)