Pemkab Bekasi Larang Pabrik Pekerjakan Pendatang
A
A
A
BEKASI - Untuk mengantisipasi lonjakan pendatang bersama dengan arus balik pemudik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melarang setiap perusahaan untuk memperkerjakan karyawan yang berasal dari luar daerah.
Kabid Perluasan Kerja dan Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bekasi, Robert Suwandi mengatakan, larangan tersebut untuk menekan angka pengangguran warga pribumi.
”Ini sebagai langkah antisipasi agar perusahaan lebih memprioritaskan warga lokal untuk mendapatkan pekerjaan,” katanya kepada SINDO, Minggu (3/8/2014).
Menurutnya, Pemkab Bekasi perlu tegas karena selain DKI Jakarta, Bekasi menjadi salah satu tempat favorit kaum pendatang.
Apalagi, kata dia, di Kabupaten Bekasi berdiri tujuh kawasan Industri terbesar di Asia Tenggara. Sehingga pasca lebaran ini menjadi sasaran utama para kaum urban yang ingin mengadu nasib di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Sejauh ini, lanjut dia, banyak perusahaan yang tidak memperkerjakan warga sekitarnya. Padahal, sudah ada peraturan Antar Kerja Antar Lokal (AKAL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) No 4/1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.
”Prioritas utama diwajibkan warga pribumi, baru kaum urban tersebut,” tegasnya.
Tahun ini, pemerintah bekerja sama dengan tujuh kawasan industri yang terdapat sekitar 3.700 perusahaan. Jumlah pencaker yang terdaftar sudah mencapai sekitar 30 ribuan.
”Mudah-mudahan, 60 persen dapat tersalurkan bekerja di setiap perusahaan,” paparnya.
Kabid Perluasan Kerja dan Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bekasi, Robert Suwandi mengatakan, larangan tersebut untuk menekan angka pengangguran warga pribumi.
”Ini sebagai langkah antisipasi agar perusahaan lebih memprioritaskan warga lokal untuk mendapatkan pekerjaan,” katanya kepada SINDO, Minggu (3/8/2014).
Menurutnya, Pemkab Bekasi perlu tegas karena selain DKI Jakarta, Bekasi menjadi salah satu tempat favorit kaum pendatang.
Apalagi, kata dia, di Kabupaten Bekasi berdiri tujuh kawasan Industri terbesar di Asia Tenggara. Sehingga pasca lebaran ini menjadi sasaran utama para kaum urban yang ingin mengadu nasib di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Sejauh ini, lanjut dia, banyak perusahaan yang tidak memperkerjakan warga sekitarnya. Padahal, sudah ada peraturan Antar Kerja Antar Lokal (AKAL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) No 4/1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.
”Prioritas utama diwajibkan warga pribumi, baru kaum urban tersebut,” tegasnya.
Tahun ini, pemerintah bekerja sama dengan tujuh kawasan industri yang terdapat sekitar 3.700 perusahaan. Jumlah pencaker yang terdaftar sudah mencapai sekitar 30 ribuan.
”Mudah-mudahan, 60 persen dapat tersalurkan bekerja di setiap perusahaan,” paparnya.
(ysw)