Bertamu ke DKI, Pendatang Diberi Waktu 2 Minggu
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat yang berdatangan ke Ibu Kota Jakarta hanya diberi waktu dua minggu setelah H+7 Lebaran untuk bertamu di Jakarta. Karena, setelah waktu yang ditentukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta akan melakukan razia yustisi atau bina kependudukan.
"Jadi kita laksanakan (razia yustisi) dua minggu setelah H+7 Lebaran," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta Purba Hutapea saat dihubungi Sindonews, Kamis (31/7/2014).
Menurut Purba, dua minggu adalah waktu yang diperbolehkan bagi pendatang untuk bertamu di pusat pemerintahan ini. Setelah dua minggu, maka pendatang harus tetapkan keputusan atau lapor kepada RT/RW atau kelurahan setempat.
"Jadi lapor ada dua cara apakah akan pindah menjadi warga tetap DKI secara permanen atau menjadi warga domisili sementara atau non-permanen," tukasnya.
"Jadi kita laksanakan (razia yustisi) dua minggu setelah H+7 Lebaran," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta Purba Hutapea saat dihubungi Sindonews, Kamis (31/7/2014).
Menurut Purba, dua minggu adalah waktu yang diperbolehkan bagi pendatang untuk bertamu di pusat pemerintahan ini. Setelah dua minggu, maka pendatang harus tetapkan keputusan atau lapor kepada RT/RW atau kelurahan setempat.
"Jadi lapor ada dua cara apakah akan pindah menjadi warga tetap DKI secara permanen atau menjadi warga domisili sementara atau non-permanen," tukasnya.
(mhd)