Nekat Cuti, PNS Bekasi Akan Disanksi
A
A
A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi memastikan cuti tahunan bagi PNS baru bisa diambil satu bulan setelah masa Idul Fitri selesai.
Sehingga, pelayanan untuk semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bisa berjalan dengan efektif. "Kami menjaga pelayanan jangan sampai ditinggal oleh pegawai," jelasnya.
Momon menerangkan, untuk tenaga kerja kontrak (TKK) menyesuaikan kerja di SKPD masing-masing. Saat ini, jumlah TKK mencapai 4.500 orang. Sementara jumlah PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi mencapai 13 ribu pegawai. "Seluruh TKK disebar di seluruh SKPD," paparnya.
Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu berharap, para PNS untuk tidak mengajukan cuti tahunan. Apabila ada yang melanggar, dirinya meminta kepada BKD untuk menindak PNS tersebut sesuai aturan yang berlaku. "Jika seandainya ada yang berani melanggar tentu akan kita beri tindakan," tegasnya.
Menurutnya, pemberian cuti bersama yang diatur oleh pemerintah sudah cukup. Sehingga, tidak ada lagi permohonan cuti tahunan yang diajukan oleh pegawai. "Larangan ini sudah dilakukan setiap tahun, jadi sekiranya pegawai sudah paham," tandasnya.
Sehingga, pelayanan untuk semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bisa berjalan dengan efektif. "Kami menjaga pelayanan jangan sampai ditinggal oleh pegawai," jelasnya.
Momon menerangkan, untuk tenaga kerja kontrak (TKK) menyesuaikan kerja di SKPD masing-masing. Saat ini, jumlah TKK mencapai 4.500 orang. Sementara jumlah PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi mencapai 13 ribu pegawai. "Seluruh TKK disebar di seluruh SKPD," paparnya.
Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu berharap, para PNS untuk tidak mengajukan cuti tahunan. Apabila ada yang melanggar, dirinya meminta kepada BKD untuk menindak PNS tersebut sesuai aturan yang berlaku. "Jika seandainya ada yang berani melanggar tentu akan kita beri tindakan," tegasnya.
Menurutnya, pemberian cuti bersama yang diatur oleh pemerintah sudah cukup. Sehingga, tidak ada lagi permohonan cuti tahunan yang diajukan oleh pegawai. "Larangan ini sudah dilakukan setiap tahun, jadi sekiranya pegawai sudah paham," tandasnya.
(whb)