PNS Bekasi Dilarang Cuti
A
A
A
JAKARTA - Masa cuti tahunan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk sementara tidak diperbolehkan dimanfaatkan saat Lebaran nanti.
Hanya, cuti bersama yang bisa dipakai selama Idul Fitri. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi sudah menyebarkan edaran pada tiap PNS. Surat tersebut tertulis bahwa cuti bersama bagi PNS akan dilaksanakan pada 30, 31 Juli dan 1 Agustus 2014 mendatang.
Kepala BKD Kota Bekasi Momon Sulaiman mengatakan, cuti tahunan dilarang dipergunakan saat Lebaran. Alasannya, semua pegawai sudah mendapat masa cuti bersama ketika Lebaran. "Tidak diperbolehkan PNS ambil cuti tahunan saat bertepatan dengan Lebaran," katanya, Minggu (20/7/2014).
Momon menambahkan, bagi pegawai yang dengan sengaja meliburkan diri setelah libur bersama ini selesai, maka sudah pasti akan diberikan sanksi. Sanksi itu berupa teguran tertulis, penurunan pangkat, dan penundaan honor.
"Kami akan lakukan pendataan saat hari masuk pertama, untuk mengetahui jumlah pegawai yang masuk nanti," tegasnya. Saat ini, untuk libur Lebaran atau masa cuti bersama, kata dia, hanya diberikan tiga hari. Namun, apabila disatukan dengan tanggal merah saat hari raya, maka libur pegawai menjadi lima hari. "Dua hari libur lebaran, tiga hari cuti bersama," ujarnya.
Hanya, cuti bersama yang bisa dipakai selama Idul Fitri. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi sudah menyebarkan edaran pada tiap PNS. Surat tersebut tertulis bahwa cuti bersama bagi PNS akan dilaksanakan pada 30, 31 Juli dan 1 Agustus 2014 mendatang.
Kepala BKD Kota Bekasi Momon Sulaiman mengatakan, cuti tahunan dilarang dipergunakan saat Lebaran. Alasannya, semua pegawai sudah mendapat masa cuti bersama ketika Lebaran. "Tidak diperbolehkan PNS ambil cuti tahunan saat bertepatan dengan Lebaran," katanya, Minggu (20/7/2014).
Momon menambahkan, bagi pegawai yang dengan sengaja meliburkan diri setelah libur bersama ini selesai, maka sudah pasti akan diberikan sanksi. Sanksi itu berupa teguran tertulis, penurunan pangkat, dan penundaan honor.
"Kami akan lakukan pendataan saat hari masuk pertama, untuk mengetahui jumlah pegawai yang masuk nanti," tegasnya. Saat ini, untuk libur Lebaran atau masa cuti bersama, kata dia, hanya diberikan tiga hari. Namun, apabila disatukan dengan tanggal merah saat hari raya, maka libur pegawai menjadi lima hari. "Dua hari libur lebaran, tiga hari cuti bersama," ujarnya.
(whb)