Tembak Dua Penjahat, Polisi Sita Pistol FN
A
A
A
TANGERANG - Polres Metro Tangerang masih memburu satu dari empat komplotan pencuri rumah kosong yang berhasil diringkus, Sabtu (19/7/2014).
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Sutarmo mengatakan, para tersangka beraksi berempat, selain ISN, JMN, yang ditembak petugas, polisi juga meringkus SHD. Adapun soerang pelaku lain yakni, IY berhasil kabur.
Ketiga tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing. “Dari tangan tersangka, petugas mendapat satu pucuk senjata api jenis FN caliber 9 mm berikut dua butir peluru aktif, satu buah jam tangan mewah, obeng, senter, handphone dan 20 batu akik," katanya.
Senpi itu didapat saat membobol rumah di daerah Kedaung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Mereka juga sudah membobol satu rumah di daerah tersebut dan mencuri perhiasan.
Para tersangka bisa dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan UU Darurat. “ Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” kata Sutarmo.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Sutarmo mengatakan, para tersangka beraksi berempat, selain ISN, JMN, yang ditembak petugas, polisi juga meringkus SHD. Adapun soerang pelaku lain yakni, IY berhasil kabur.
Ketiga tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing. “Dari tangan tersangka, petugas mendapat satu pucuk senjata api jenis FN caliber 9 mm berikut dua butir peluru aktif, satu buah jam tangan mewah, obeng, senter, handphone dan 20 batu akik," katanya.
Senpi itu didapat saat membobol rumah di daerah Kedaung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Mereka juga sudah membobol satu rumah di daerah tersebut dan mencuri perhiasan.
Para tersangka bisa dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan UU Darurat. “ Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” kata Sutarmo.
(whb)