Angkot di Bogor Wajib Miliki Badan Hukum

Kamis, 17 Juli 2014 - 21:26 WIB
Angkot di Bogor Wajib...
Angkot di Bogor Wajib Miliki Badan Hukum
A A A
BOGOR - Angkutan Kota (Angkot) di Kota Bogor diwajibkan memiliki badan hukum dan koperasi. Pasalnya, hingga saat ini, masih banyak pengusaha angkot yang memiliki armada tapi tidak berbadan hukum.

Kepala Seksi Angkutan Dalam Trayek DLLAJ Kota Bogor Ari Priyono dalam sosialisasi tentang pentingnya angkot berbadan hukum. Menurutnya, Kota Bogor memiliki 3.412 unit angkot yang beroperasi.

"Angka ini belum termasuk jumlah angkot kabupaten yang masuk dan bersinggungan di wilayah Kota Bogor, dan 964 unit bus umum yang masuk ke Kota Bogor. Dengan jumlah armada yang begitu banyak, maka dari itu kami merasa perlu mengadakan sosialisasi mengenai perlunya pengusaha angkot berbadan hukum, pentingnya koperasi bagi para pengusaha angkot," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Koperasi Bina Usaha Transportasi Republik Indonesia (Kobutri) Jawa Barat Udin Hidayat menambahkan bahwa adanya persyaratan pengusaha angkot harus berbadan hukum harus disikapi sebagai peluang bagi para pengusaha.

"Karena sudah berbadan hukum, maka para pengusaha tersebut dapat membentuk koperasi angkutan. Dengan adanya koperasi, maka para anggotanya akan dimudahkan terutama dalam hal permodalan seperti pengadaan unit kendaraan baru, juga bekerjasama dengan DLLAJ dalam perintisan trayek baru," jelasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8549 seconds (0.1#10.140)