20% Makanan di Jakarta Mengandung Zat Berbahaya
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat 20% makanan di Jakarta mengandung zat-zat berbahaya. Ironisnya makanan tersebut masih dijual bebas di pasar tradisional.
Setelah melakukan sidak dan pengumpulan data dari pangan jajanan buka puasa (Takjil) terhadap pengawasan bahan makanan dan minuman. BPOM telah meneliti sejumlah makanan di pasar tradisonal dan toko swalayan yang khusus menjual pangan bulan puasa di seluruh Indonesia.
Kepala BPOM Roy A Sparringa mengatakan, dari 1.445 sampel yang di uji hasilnya sebanyak 1.225 atau 84,8% memenuhi syarat (MS)."Sedangkan 220 sampel atau 15,2% tidak memenuhi syarat (TMS)," katanya.
Makanan tersebut masuk dalam kategori TMS karena mengandung formalin, boraks, rhodamin B, metanil yelow."Khusus di Jakarta saja kita catat 20% makanan teridentifikasi mengandung zat berbahaya untuk kesehatan," ungkapnya.
Roy mengimbau kepada masyarakat untuk cerdas dalam memilih makanan agar tidak tertipu dengan kemasan. Roy berjanji, BPOM akan terus menindak para oknum yang sengaja menjual dan mengedarkan barang makanan yang berbahaya dan kadar luasa, nantinya akan di jerat hukuman dan sanksi tegas.
Setelah melakukan sidak dan pengumpulan data dari pangan jajanan buka puasa (Takjil) terhadap pengawasan bahan makanan dan minuman. BPOM telah meneliti sejumlah makanan di pasar tradisonal dan toko swalayan yang khusus menjual pangan bulan puasa di seluruh Indonesia.
Kepala BPOM Roy A Sparringa mengatakan, dari 1.445 sampel yang di uji hasilnya sebanyak 1.225 atau 84,8% memenuhi syarat (MS)."Sedangkan 220 sampel atau 15,2% tidak memenuhi syarat (TMS)," katanya.
Makanan tersebut masuk dalam kategori TMS karena mengandung formalin, boraks, rhodamin B, metanil yelow."Khusus di Jakarta saja kita catat 20% makanan teridentifikasi mengandung zat berbahaya untuk kesehatan," ungkapnya.
Roy mengimbau kepada masyarakat untuk cerdas dalam memilih makanan agar tidak tertipu dengan kemasan. Roy berjanji, BPOM akan terus menindak para oknum yang sengaja menjual dan mengedarkan barang makanan yang berbahaya dan kadar luasa, nantinya akan di jerat hukuman dan sanksi tegas.
(whb)