Polda Sinkronkan Data Penerapan Hukum ERP

Rabu, 16 Juli 2014 - 13:27 WIB
Polda Sinkronkan Data...
Polda Sinkronkan Data Penerapan Hukum ERP
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya sedang melakukan sinkronisasi data dengan Pemda DKI Terkait ujicoba Electronic Roan Pricing (ERP) atau jalan berbayar. Data yang disinkronkan adalah data kendaraan yang terdaftar di dua instansi tersebut.

"Kita sedang melakukan sinkorinisasi dengan punya pemda, kalau sudah lengkap maka penindakan bisa dilakukan secara elektronik di jalur yang diterapkan ERP," kata Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Restu Mulya Budiyanto di Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Restu mengatakan, untuk menyukseskan pelaksanaan ERP memang perlu adanya penindakan secara elektronik atau Electronic Law Enforcement (ELE). Guna melaksanakan itu, pihaknya saat ini sedang melakukan pelengkapan data melaluli Electronic Registration Identification (ERI).

"Kita harapkan penegakan hukumnya juga dengan ELE," tegasnya.

Namun, jika perlu manual harus sudah menyiapkan pasukan. Menurut Restu, pihaknya akan membuat Forum Lalu lintas untuk membicarakan berbagai masalah lalu lintas di ibu kota. Forum ini bermanfaat untuk menyelesaikan masalah lalu lintas secara cepat dan prakmatis di lapangan.

"Kami sudah menggelar pertemuan yang dihadiri berbagai lintas sektoral seperti Dinas PU, Dishub, Pertamanan, Perindustrian, Perdagangan, Pemukiman, Organda, Akademisi, Pakar Lalu lintas dan Pemerhati Lalu lintas," katanya.

Restu melanjutkan, dalam rapat tersebut, para pakar ikut pula membeberkan masalah lalu lintas di Jakarta termasuk bagaimana cara mengatasi dan mengurai kemacetan.

Kasubdit Kemanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Irvan Prawirayuda menegaskan, masalah lalu lintas di Jakarta akan dicarikan solusinya. Karena kemacetan saat ini disumbang oleh beberapa hal, di antaranya fisik dari jalan itu sendiri serta berbagai pernak pernik yang ada di sana, seperti, pertamanan, pembangunan halte busway dan sparator busway yang tinggi.

"Termasuk pula perilaku pengemudi roda dua dan empat yang tidak taat aturan, angkutan umum yang berhenti di sembarang tempat dan terminal bayangan," tukasnya.

Nantinya, hasil rapat tersebut akan diajukan ke Gubernur DKI Jakarta melalui Sekda. "Setelah dibentuk untuk menguatkannya akan dibuat pergubnya sehingga ada payung hukumnya," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8062 seconds (0.1#10.140)