Cabuli Balita, Pedagang Mainan Babak Belur
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap M (22) seorang pedagang mainan yang mealkukan pencabulan terhadap balita yang berumur tiga tahun, berinial SGW. Keluarga balita yang tak terima, menghakimi pelaku hingga babak belur.
peristiwa tersebut terjadi Minggu 13 Juli 2014 siang sekitar pukul 12.00 wib. Sebelumnya, tante korban bernama Irma mendapat keluhan dari keponakannya kalau kemaluannya sakit.
"Begitu dibawa ke klinik, ternyata ada luka di kemaluan keponakan saya," terangnya kepada polisi.
Setelah didesak, akhirnya SGW mengaku kalau sudah dilakukan tidak senonoh oleh M yang merupakan pedagang mainan.
Mendengar pengakuan korban, Irma bersama warga mencari keberadaan pelaku. Begitu ketemu, pelaku langsung dihajar beramai-ramai.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tatan Dirsan menegaskan, pelaku melakukan aksinya karena kerap menonton film porno sehingga melakukan perbuatan asusila.
"Tersangka melakukan aksinya ingin meniru film porno yang suka ditontonnya," ujar AKBP Tatan Dirsan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Senin,(14/7/2014).
Setiap beraksi, pelaku selalu mengiming-imingi korban akan diberikan boneka.
Akibat perbuatannya ini tersangka dikenakan pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kasus ini saat ini dilimpahkan kepada unit perlindungan perempuan dan anak Polres Metro Jakarta Pusat.
peristiwa tersebut terjadi Minggu 13 Juli 2014 siang sekitar pukul 12.00 wib. Sebelumnya, tante korban bernama Irma mendapat keluhan dari keponakannya kalau kemaluannya sakit.
"Begitu dibawa ke klinik, ternyata ada luka di kemaluan keponakan saya," terangnya kepada polisi.
Setelah didesak, akhirnya SGW mengaku kalau sudah dilakukan tidak senonoh oleh M yang merupakan pedagang mainan.
Mendengar pengakuan korban, Irma bersama warga mencari keberadaan pelaku. Begitu ketemu, pelaku langsung dihajar beramai-ramai.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tatan Dirsan menegaskan, pelaku melakukan aksinya karena kerap menonton film porno sehingga melakukan perbuatan asusila.
"Tersangka melakukan aksinya ingin meniru film porno yang suka ditontonnya," ujar AKBP Tatan Dirsan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Senin,(14/7/2014).
Setiap beraksi, pelaku selalu mengiming-imingi korban akan diberikan boneka.
Akibat perbuatannya ini tersangka dikenakan pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kasus ini saat ini dilimpahkan kepada unit perlindungan perempuan dan anak Polres Metro Jakarta Pusat.
(ysw)