BPN: Stadion dan Terminal Lebak Bulus Aset Pemda
A
A
A
JAKARTA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI memastikan lahan untuk pembangunan depo Mass Rapid Transit (MRT) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, tidak ada masalah. Pasalnya, lahan tersebut merupakan milik pemerintah daerah (Pemda) DKI Jakarta.
"Tidak ada tuh namanya pembebasan lahan. Penting diketahui baik Stadion dan Terminal Lebak Bulus adalah aset pemda, bangunan pemda kok. Hanya memindahkan data saja," kata Direktur Pengadaan Tanah BPN RI M Noor Marzuki kepada Sindonews, Kamis (10/7/2014).
Pembebasan lahan yang dilakukan Wali Kota Jakarta Selatan Syamsuddin Noor sudah mencapai 99 persen, Noor mengatakan, kemungkinan seperti itu. Karena, Pemkot Jaksel yang ada di lapangan.
"Memang segitu (99 persen). Kan mereka yang ada di lapangan mungkin memang sudah segitu," tukasnya.
Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mengatakan, pembangunan depo MRT itu masih terganjal izin dari kemenpora. Karena, ada syarat yang belum dilengkapi Pemprov DKI Jakarta yakni, sertifikat pengganti Stadion Lebak Bulus.
"Kenapa kami ke KPK, ini yang menarik, karena ternyata sebelum Pemrov (DKI Jakarta) melengkapi syarat, sebagai pengganti Lebak Bulus, justru kami mendapatkan laporan dari orang yang sangat dikenal di Pemprov DKI di masa lalu, yaitu mantan Wakil Gubernur Prijanto," kata Roy di KPK Jakarta, Senin 23 Juni 2014.
"Tidak ada tuh namanya pembebasan lahan. Penting diketahui baik Stadion dan Terminal Lebak Bulus adalah aset pemda, bangunan pemda kok. Hanya memindahkan data saja," kata Direktur Pengadaan Tanah BPN RI M Noor Marzuki kepada Sindonews, Kamis (10/7/2014).
Pembebasan lahan yang dilakukan Wali Kota Jakarta Selatan Syamsuddin Noor sudah mencapai 99 persen, Noor mengatakan, kemungkinan seperti itu. Karena, Pemkot Jaksel yang ada di lapangan.
"Memang segitu (99 persen). Kan mereka yang ada di lapangan mungkin memang sudah segitu," tukasnya.
Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mengatakan, pembangunan depo MRT itu masih terganjal izin dari kemenpora. Karena, ada syarat yang belum dilengkapi Pemprov DKI Jakarta yakni, sertifikat pengganti Stadion Lebak Bulus.
"Kenapa kami ke KPK, ini yang menarik, karena ternyata sebelum Pemrov (DKI Jakarta) melengkapi syarat, sebagai pengganti Lebak Bulus, justru kami mendapatkan laporan dari orang yang sangat dikenal di Pemprov DKI di masa lalu, yaitu mantan Wakil Gubernur Prijanto," kata Roy di KPK Jakarta, Senin 23 Juni 2014.
(mhd)